Tersangka Korupsi Pasar Butung Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup

Makassar, IDN Times - Tersangka kasus korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar, Andri Yusuf terancam hukuman penjara seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, tersangka Andri disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah di UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidananya dalam pasal 2 ayat 1 itu maksimal seumur hidup minimal 4 tahun penjara. Untuk pasal 3 sama juga maksimal seumur hidup dan minimal satu tahun kurungan penjara," kata Andi Sundari kepada wartawan, Senin (7/11/2022)
1. Sering berpindah, penangkapan Andri libatkan Kejagung

Andri Yusuf ditangkap pada Sabtu malam, 5 November 2022 di hotel Grand Asia di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar pukul 20.00 Wita.
Andi Sundari menyebutkan, penangkapan Andri dilakukan anggota tim Intelijen Kejari Makassar dan dibantu anggota Kejaksaan Agung (Kejagung), yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin.
"Dia sendiri dalam kamar hotel, tidak ada perlawanan. Tim Kejagung terlibat karena dari informasi yang bersangkutan ini sudah beberapa kali berpindah, dia sempat keluar Sulsel, tapi tersangka tidak keluar negeri," ungkap Andi Sundari.
2. Jadi buronan Kajaksaan tiga bulan lebih

Dalam catatan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, tersangka Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 10 Agustus 2022, dan saat itu dia langsung melarikan diri dan jadi buronan.
"Ada tiga bulan lebih yang berangkutan masuk di catatan DPO (daftar pencarian orang) karena itu tadi sering pindah dan keluar wilayah Sulsel juga," ujar Sundari.
3. Diduga korupsi uang sewa Pasar Butung Rp15 miliar

Tersangka Andri terjerat dugaan korupsi karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha lods di Pasar Butung. Ia disebut tidak setorkan uang sewa ke koperasi serba usaha (KSU) Bina Duta hingga mencapai Rp15 miliar.
"Jadi kerugian yang diakibatkan tersangka ini dari data sementara berdasarkan audit capai 14 miliar lebih," tambah Sundari.