Terpidana kasus skincare bermerkuri Mira Hayati cicil denda Rp1 mliar, ruko dijadikan jaminan. (Dok. Kejati Sulsel)
Ia menambahkan, pemeriksaan lapangan dan penyerahan awal sertifikat telah dilakukan. Namun, dokumen penilaian aset (appraisal) masih dalam proses penyusunan oleh pihak keluarga. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen appraisal akan dilakukan pada Senin (6/4/2026) di Kantor Kejari Makassar.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, yang meminta jajaran Pidana Umum dan Pemulihan Aset melakukan penelusuran aset guna memastikan negara memperoleh haknya dari pidana denda,” tandasnya.
Diketahui, denda tersebut merupakan bagian dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan dalam kasus peredaran skincare berbahaya yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.