Terpojok Denda Rp1 Miliar, Mira Hayati Pilih Cicil dan Jaminkan Ruko

- Mira Hayati, terpidana kasus kosmetik ilegal, wajib membayar denda Rp1 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Ia menyepakati pembayaran denda secara cicilan enam bulan dan menjaminkan satu unit ruko di kawasan Daya sebagai jaminan pelunasan.
- Pemeriksaan aset serta penyerahan awal sertifikat ruko telah dilakukan, sementara dokumen appraisal masih disiapkan untuk diserahkan resmi ke Kejari Makassar.
Makassar, IDN Times - Terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, tak lagi bisa menghindari kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar. Setelah dilakukan penelusuran aset oleh pihak kejaksaan, ia menyanggupi pelunasan dengan skema cicilan dan menjaminkan sebuah ruko miliknya.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemenuhan kewajiban pidana denda sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
1. Ruko dijadikan jaminan pembayaran

Perkembangan tersebut dicatat oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Kesepakatan pembayaran denda secara bertahap tercapai setelah tim melakukan pengecekan langsung terhadap aset milik terpidana.
Pengecekan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 Wita di kawasan Ruko Pagodam, Pasar Grosir Daya. Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Kasi Pidum, Kasubsi Pratut, jaksa, serta petugas barang bukti (BB), dan turut dihadiri keluarga serta penasihat hukum Mira Hayati.
2. Denda dibayar dengan skema angsuran

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, mengungkapkan bahwa pihak terpidana mengajukan pembayaran denda Rp1 miliar secara angsuran selama enam bulan, merujuk pada Pasal 346 ayat (1) KUHAP.
“Sebagai jaminan, terpidana menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas satu unit ruko di kawasan Daya. Aset ini akan disita jika yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pembayaran,” kata Teguh dalam keterangannya kepada IDN Times, Senin (6/4/2026).
3. Penyerahan SHM dan appraisal diagendakan

Ia menambahkan, pemeriksaan lapangan dan penyerahan awal sertifikat telah dilakukan. Namun, dokumen penilaian aset (appraisal) masih dalam proses penyusunan oleh pihak keluarga. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen appraisal akan dilakukan pada Senin (6/4/2026) di Kantor Kejari Makassar.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, yang meminta jajaran Pidana Umum dan Pemulihan Aset melakukan penelusuran aset guna memastikan negara memperoleh haknya dari pidana denda,” tandasnya.
Diketahui, denda tersebut merupakan bagian dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan dalam kasus peredaran skincare berbahaya yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.



















