Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pemulihan penuh seluruh hak kepegawaian dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Langkah ini ditempuh setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi resmi yang memulihkan status keduanya sebagai ASN.
Pemprov menegaskan hak-hak yang tertahan selama pemberhentian tidak hormat akan segera dibayarkan setelah Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan. Hak tersebut mencakup gaji, tunjangan, THR, hingga gaji ke-13.
"Jadi setelah SK-nya nanti di tandatangani oleh Pak Gubernur, maka hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan jika SK telah ditandatangani," kata Jufri, dikutip dalam siaran pers, Jumat (14/11/2025).
