Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BKD Sulsel Tegaskan Pemecatan Dua Guru Lutra Berdasarkan Putusan MA

IMG_20251112_132627.jpg
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Erwin Sodding bersama Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) usai mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Sulawesi Selatan, Rabu (12/11/2025). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Erwin Sodding, menegaskan pemecatan dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sulsel, Rabu (12/11/2025).

Menurut Erwin, pemecatan kedua guru bukan merupakan keputusan sepihak dari pemerintah daerah. Tindakan ini adalah implementasi aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Tindak lanjut yang kami ambil dari keputusan PTDH itu adalah tindak lanjut dari apa yang menjadi amar putusan Mahkamah Agung bahwa ada penetapan dua orang yang bersangkutan sebagai pihak yang dianggap bersalah dalam keputusan itu," kata Erwin.

1. Pemecatan berdasarkan putusan MA dan pertek BKN

IMG-20251110-WA0224.jpg
Guru Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) dalam aksi damai di Masamba, Luwu Utara bersama PGRI. (Dok. Istimewa)

Selanjutnya, diterbitkan juga Peraturan Teknis (Pertek) dari BKN yang memberikan persetujuan pemberhentian kedua ASN tersebut. Persetujuan ini menjadi dasar administratif resmi bagi pemecatan mereka.

"Jadi mau tidak mau, kami selaku unit kerja teknis yang menangani mengenai manajemen SDM harus menindak lanjuti keputusan tersebut. Karena kan sudah diatur di undang-undang 20," kata Erwin. 

Dalam proses ini, pimpinan tetap memperhatikan apakah putusan tersebut dijalankan secara objektif. Penilaian difokuskan pada kesesuaian putusan dengan kondisi yang dialami oleh kedua guru.

"Makanya ada proses-proses lain yang kemudian kita coba tindak lanjuti," kata Erwin.

2. BKD akan koordinasikan pemeriksaan Inspektorat Lutra

IMG_20251112_122407.jpg
Komisi E DPRD Sulsel saat menggelar rapat dengar pendapat, Rabu (12/11/2025), membahas dugaan ketidakadilan dalam kasus pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. IDN Times/Asrhawi Muin

Erwin mengakui terdapat kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang dijalankan oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Utara. Hal ini karena sekolah tempat kedua guru mengajar sebenarnya berada di bawah kewenangan provinsi.

"Untuk Inspektorat Luwu utara itu kami akan koordinasikan dengan Inspektorat provinsi apa tidak lanjut dari hal tersebut. Karena itu kan kemudian menjadi ranahnya Inspektorat," jelas Erwin.

Dia menekankan pentingnya berpikir secara konstruktif dan menyeluruh dalam meninjau kasus ini. Dia juga mengingatkan agar tidak menilai hanya dari satu aspek sehingga keseluruhan konteks bisa terlewat.

"Kita melihat dulu apakah pertimbangan dari Inspektorat Luwu Utara tadi menjadi pertimbangan di pengadilan atau tidak. Itu dulu mau ditahu," kata Erwin.

3. BKD Sulsel hormati upaya hukum PK

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski pemecatan kedua guru telah dijalankan, Erwin menegaskan pemerintah provinsi tetap menghormati hak mereka untuk menempuh upaya hukum. Hal ini mencakup kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang dijatuhkan.

"Kami tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan Karena ini kan sudah masuk di tingkat kasasi. Otomatis tingkat terakhirnya sisa PK," katanya.

Usulan PK akan diserahkan kepada para senat dan tim kuasa hukum untuk ditindaklanjuti. Selain itu, pemecatan kedua guru tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mereka bersalah melalui tindak pidana.

"Karena diatur di undang-undang 20 bahwa apabila ada tindak pidana seperti itu maka harus dilakukan pemberhentian," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

BKD Sulsel Tegaskan Pemecatan Dua Guru Lutra Berdasarkan Putusan MA

12 Nov 2025, 20:59 WIBNews