Makassar, IDN Times - Keluarga korban penembakan polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, merespons hasil putusan sidang disiplin terhadap 12 anggota polisi. Tanggapan keluarga korban disampaikan pendampingnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Sulawesi Selatan pada Kamis 24 September 2020, 12 polisi dinyatakan terbukti melanggar prosedur pelaksanaan pengamanan saat bertugas.
"Kalau dari kami karena ada korban meninggal dunia dan dia (polisi) terbukti, mestinya sanksi disiplinnya bisa berat. Paling tidak mereka dipecat dari keanggotaan polri," kata penasihat hukum korban Abdul Azis Dumpa kepada IDN Times, Jumat (25/9/2020).
