Makassar, IDN Times - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan pertanggungjawaban dalam proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa harus didasarkan pada fakta dan bukti. Pernyataan itu disampaikan setelah tujuh fraksi DPRD Gowa menyatakan setuju terhadap usulan pemberhentiannya sebagai Bupati Gowa.
Husniah menyampaikan pernyataan tersebut dalam rapat paripurna HMP DPRD Gowa di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (12/8/2026). Ia mengatakan dirinya hadir dalam rapat tersebut untuk menghormati lembaga DPRD, hukum, serta amanah masyarakat Kabupaten Gowa.
