Terancam Kriminalisasi, Guru Minta Perlindungan Hukum

- Guru di Indonesia menghadapi tantangan memberikan teguran dan disiplin kepada siswa yang melanggar aturan
- Ali Kham menegaskan bahwa peran guru lebih dari sekadar mengajar, melainkan juga mendidik, membina, dan mengarahkan anak bangsa
- Ali Kham berharap pemerintah dapat memperhatikan masalah ini dengan mengevaluasi undang-undang yang berlaku
Makassar, IDN Times - Di tengah tugas mulia sebagai pendidik, guru di Indonesia menghadapi tantangan berat. Bukan hanya soal mengajar, tetapi juga ketika harus memberikan teguran dan disiplin kepada peserta didik.
Saat ini, tak sedikit guru yang berhadapan dengan ancaman hukum ketika memberikan sanksi atau teguran kepada siswa yang melanggar aturan. Kondisi ini dinilai merugikan dunia pendidikan dan dikhawatirkan akan melemahkan peran guru dalam membentuk karakter anak bangsa.
Ketua Umum Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI), Ali Kham, mengatakan pada dasarnya tugas seorang guru adalah mendidik anak-anak agar bisa menjadi orang yang baik. Tujuan pendidikan, kata dia, bukan sekadar mengajar tapi mendidik, melatih, membina dan mengarahkan anak bangsa.
"Hanya saja kadang-kadang dalam perjalanannya, seorang guru menemukan berbagai karakter peserta didik. Ada siswa yang ketika melakukan pelanggaran, kemudian ditegur, maka orang tuanya keberatan lalu melapor ke polisi," kata Ali Kham, kepada IDN Times, Sabtu (2/11/2024).
1. Ada pergeseran peran guru

Situasi ini, menurut Ali Kham, memperlihatkan adanya pergeseran peran guru. Jika sebelumnya guru memiliki kewenangan penuh dalam mendidik dan membimbing, kini fungsi tersebut dianggap terancam oleh sikap sebagian orang tua yang melibatkan hukum.
Guru kerap merasa serba salah dan khawatir melangkah lebih jauh dalam menegakkan disiplin, sebab takut dianggap melanggar aturan hukum. Ali Kham menegaskan bahwa peran guru lebih dari sekadar mengajar melainkan ada peran membina, mendidik, mengarahkan dan melatih.
"Kalau ini terjadi terus-menerus, kita tidak tahu bagaimana anak bangsa ke depan. Guru hanya sekedar melepas tanggung jawab, tidak lagi upaya bagaimana anak itu menjadi baik ke depan," kata Ali Kham.
2. Berdampak pada moralitas anak bangsa

Ali Kham mengingatkan jika masalah ini tidak diperhatikan maka akan berdampak pada moralitas anak bangsa. Dia menyebut bahkan saat ini moralitas anak bangsa sudah mulai menurun akibat hal itu.
Di membandingkan dengan kondisi zaman dulu. Ketika itu, apabila ada siswa yang dikerasi oleh gurunya lalu mengadu kepada orang tuanya, maka orang tualah yang justru memarahi balik si anak. Sebab, orang tua yakin guru tidak mungkin mengerasi anak apabila si anak tidak bersalah.
"Ini sekarang tidak. Kadang-kadang hanya dipegang, dijewer telinganya, padahal seorang guru berharap bagaimana kita ini mentransfer ilmu pengetahuan agar dia menjadi anak yang berguna. Maka jangan heran moralitas anak saat ini jauh dari harapan kita," katanya.
3. Pemerintah diharapkan mengevaluasi undang-undang

Ali Kham berharap pemerintah, terutama Menteri Pendidikan dan DPR RI, dapat memperhatikan masalah ini dengan mengevaluasi undang-undang yang berlaku.
"Saya berharap Menteri Pendidikan yang baru DPR RI yang baru duduk mengembalikan mengubah aturan agar guru betul-betul bisa berperan aktif dalam mendidik anak-anak ke depannya," katanya.
Dia juga mengusulkan adanya peraturan khusus yang memberikan perlindungan hukum kepada guru dalam menjalankan tugas pendidikan dan pembinaan.
"Kita harus berpikir ke sana. Semua oragansasi guru mendorong bagaimana ada lembaga bantuan hukum supaya kita jangan dikriminalisasi," kata Ali Kham.