Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Temui Peternak Babi, Munafri Janjikan Lokasi Relokasi dan Akses KUR

Kota Makassar
3 min read
Temui Peternak Babi, Munafri Janjikan Lokasi Relokasi dan Akses KUR
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menemui peternak babi dan warga di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Rabu (4/11/2026). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
  • Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menemui peternak babi di Jalan Kesadaran untuk membahas solusi penataan usaha ternak di kawasan permukiman.
  • Pemkot Makassar mencari lokasi relokasi yang sesuai tata ruang agar peternak dan pedagang hewan tetap dapat menjalankan usaha di tempat terlokalisasi.
  • Selain relokasi, Pemkot akan mendata kebutuhan peternak dan memfasilitasi akses KUR melalui koordinasi dengan perbankan, termasuk Bank Sulselbar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menemui peternak babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Rabu (4/11/2026). Pertemuan tersebut membahas solusi bagi warga yang terdampak penataan peternakan di kawasan permukiman tersebut.

Dalam pertemuan itu, sejumlah pemilik ternak menyampaikan aspirasi agar pemerintah menyediakan lokasi alternatif sehingga mereka tetap bisa menjalankan usaha. Menanggapi hal tersebut, Munafri mengatakan Pemkot Makassar tengah mencari tempat yang sesuai dengan peruntukan kawasan dan dapat menampung aktivitas peternakan maupun perdagangan hewan.

"Kita coba carikan tempat yang lebih baik, tertata, dan representatif. Jadi, aktivitas peternakan maupun jual beli hewan bisa dilokalisasi di tempat yang memang sesuai peruntukannya. Lingkungan juga bisa kita benahi," kata Munafri.

  1. 1. Pemkot siapkan lokasi alternatif bagi peternak

    IMG-20261104-WA0136.jpg
    Kondisi lokasi bekas peternakan babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (4/11/2026), usai penertiban pada Oktober 2026. (Dok. Humas Pemkot Makassar)

    Munafri mengatakan relokasi menjadi salah satu solusi agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat di kawasan permukiman. Pemkot akan mencari lokasi yang memungkinkan peternak dan pedagang melanjutkan usaha di tempat yang sesuai ketentuan tata ruang.

    Menurutnya, penataan tidak boleh hanya berfokus pada pemindahan ternak. Pemkot juga harus mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada usaha tersebut.

    "Jadi, kalau memang membutuhkan bantuan untuk pengembangan usaha, kita lihat dan carikan jalan keluarnya," kata Munafri. 

  2. 2. Peternak akan difasilitasi akses KUR

    IMG-20261012-WA0027.jpg
    Penertiban ternak babi dari kawasan permukiman di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). (Dok. Pemkot Makassar)

    Selain menyiapkan lokasi relokasi, Pemkot Makassar membuka peluang dukungan permodalan bagi peternak melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Munafri menyebut Pemkot akan berkoordinasi dengan perbankan, termasuk Bank Sulselbar, untuk memfasilitasi akses pembiayaan bagi warga yang membutuhkan tambahan modal.

    Pemkot terlebih dahulu akan mendata kebutuhan masing-masing peternak. Langkah ini bertujuan memastikan bantuan yang disiapkan sesuai dengan kondisi dan skala usaha mereka.

    "Nanti kita data, apa yang dibutuhkan untuk mendukung usaha peternakan mereka. Kita fasilitasi akses permodalan melalui KUR," katanya. 

  3. 3. Penataan mengacu aturan tata ruang

    IMG-20261012-WA0051.jpg
    Penertiban ternak babi dari kawasan permukiman di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). (Dok. Pemkot Makassar)

    Munafri menegaskan penataan peternakan di Jalan Kesadaran harus mengacu pada ketentuan tata ruang. Pemkot juga berpedoman pada peraturan daerah yang berlaku.

    Kawasan tersebut berdasarkan peruntukannya merupakan zona permukiman, bukan kawasan peternakan. Karena itu, aktivitas peternakan perlu dipindahkan ke lokasi yang sesuai.

    Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Munafri berharap penataan kawasan dapat memperbaiki kondisi lingkungan permukiman sekaligus memberikan kepastian bagi peternak untuk melanjutkan usaha di lokasi yang lebih layak.

    "Dengan, penataan kawasan tidak hanya menghadirkan lingkungan permukiman yang lebih tertib dan nyaman, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat," katanya.

    Sebelumnya, Pemkot Makassar menertibkan peternakan babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, pada Senin (12/10/2026). Penertiban dilaksanakan setelah Pemkot menerima keluhan warga mengenai bau menyengat dan limbah peternakan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Related Articles

See More