Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Peternakan Babi di Panakkukang Ditertibkan, 49 Peternak Terdampak

Kota Makassar
2 min read
Peternakan Babi di Panakkukang Ditertibkan, 49 Peternak Terdampak
Penertiban ternak babi dari kawasan permukiman di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). (Dok. Pemkot Makassar)
  • Pemkot Makassar menertibkan peternakan babi di Jalan Kesadaran, Panakkukang, setelah keluhan warga soal bau menyengat, kotoran, dan limbah di kawasan permukiman.
  • Sebanyak 49 peternak dengan sekitar 1.200 ekor babi terdampak. Peternakan yang telah beroperasi 30–40 tahun itu dinilai tidak sesuai peruntukan zona permukiman.
  • Setelah sosialisasi dan mediasi sekitar enam bulan, sebagian pemilik menjual atau memindahkan ternak mandiri; Pemkot menyediakan truk dan motor roda tiga bagi yang membutuhkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menertibkan peternakan babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). Penertiban ini digelar setelah pemerintah menerima keluhan warga terkait bau dan limbah peternakan yang berada di kawasan permukiman.

Pemkot juga mengaku telah memfasilitasi kendaraan untuk mengangkut ternak ke lokasi tujuan yang ditentukan pemiliknya. Langkah tersebut ditempuh setelah sosialisasi dan mediasi selama sekitar enam bulan.

Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan peternakan di kawasan tersebut telah beroperasi selama 30 hingga 40 tahun. Berdasarkan pendataan pemerintah kecamatan, terdapat sekitar 1.200 ekor babi yang dipelihara oleh 49 peternak di dua titik lokasi.

Sebagian pemilik telah menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri sebelum penertiban berlangsung. Pemkot kemudian membantu pemilik yang masih membutuhkan fasilitas pengangkutan.

"Banyak yang sudah menjual ternaknya dan ada juga yang memindahkan sendiri. Sebagian sudah melakukan pemindahan sebelumnya. Untuk yang masih membutuhkan bantuan, kami memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga," kata Syahril.

  1. 1. Keluhan bau dan limbah menjadi alasan penertiban

    Petugas menertibkan ternak babi dari kawasan permukiman di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Makassar.
    Penertiban ternak babi dari kawasan permukiman di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). (Dok. Pemkot Makassar)

    Syahril mengatakan penertiban juga merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang berulang kali disampaikan kepada Pemkot. Warga mengeluhkan bau menyengat serta kotoran dan limbah peternakan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

    "Kami menyampaikan kepada pemilik bahwa bau peternakan ini dikeluhkan masyarakat. Selain itu, kotoran dan limbahnya juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kondisi lingkungan," katanya.

  2. 2. Peternakan berada di kawasan permukiman

    Seekor babi merah muda berdiri di kandang peternakan dengan pagar kayu dan area berlumpur di sekelilingnya.
    ilustrasi peternakan babi (pexels.com/Mark Stebnicki)

    Plt Asisten I Setda Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, mengatakan keberadaan peternakan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan kawasan berdasarkan rencana tata ruang kota.

    Pemkot menilai aktivitas peternakan di kawasan permukiman perlu ditertibkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Penertiban juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

    "Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan," kata Irwan.

  3. 3. Pemkot fasilitasi pemindahan ternak

    Ilustrasi peternakan babi, menggambarkan area kandang dan aktivitas pemeliharaan hewan ternak babi.
    Ilustrasi peternakan babi (IDN Times/Wayan Antara)

    Irwan mengatakan Pemkot Makassar memilih membantu proses pemindahan ternak daripada hanya membongkar kandang. Pemerintah menyediakan truk untuk mengangkut hewan ke lokasi yang ditentukan pemiliknya.

    Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan upaya menegakkan aturan tanpa mengabaikan kepentingan pemilik ternak. Sebagian pemilik telah menjalankan usaha peternakan itu selama puluhan tahun.

    "Sebagian besar warga sebenarnya sudah bersiap dan ada yang telah memindahkan ternaknya secara mandiri. Namun, masih ada yang belum sempat melakukan pemindahan," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More