Kejati Sulsel Selidiki Distribusi Alsintan Rp243,6 Miliar, 74 Orang Diperiksa

Kejati Sulsel menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan dan distribusi alsintan senilai Rp243,6 miliar pada 2024 dan 2025.
Penyidik telah meminta keterangan dari 74 orang, termasuk kelompok tani dan jajaran Dinas Pertanian kabupaten/kota.
Perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan dan distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan total anggaran mencapai Rp243,6 miliar pada 2024 dan 2025.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari 74 orang yang berasal dari kelompok tani hingga jajaran Dinas Pertanian kabupaten/kota penerima bantuan alsintan.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah alsintan yang seharusnya disalurkan dengan barang yang benar-benar diterima kelompok tani.
"Jadi kami harus mengetahui berapa alsintan yang seharusnya disalurkan ke kabupaten, berapa yang diterima, termasuk mengonfirmasi kelompok-kelompok taninya dan bagaimana kondisinya saat ini," kata Syarifuddin.
1. Anggaran alsintan mencapai Rp243,6 miliar

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin (IDN Times/Darsil Yahya) Syarifuddin menjelaskan, pada 2024 Kementerian Pertanian mendistribusikan alsintan untuk wilayah Sulsel dengan nilai sekitar Rp123,6 miliar. Bantuan tersebut terdiri dari traktor roda empat, traktor roda dua, traktor crawler, pompa air, hingga hand sprayer.
Kemudian pada 2025, pemerintah kembali mendistribusikan alsintan senilai sekitar Rp120 miliar. Jenis bantuan yang disalurkan meliputi traktor roda empat, combine harvester, en-traktor, dan hand sprayer.
2. Sebanyak 74 orang dimintai keterangan

Kantor Kejati Sulsel. IDN Times/Darsil Yahya Dalam proses penyelidikan, Kejati Sulsel telah meminta keterangan dari 74 orang yang berasal dari kelompok tani maupun pihak Dinas Pertanian kabupaten/kota.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses penyaluran bantuan, mulai dari perencanaan, jumlah alokasi, penerimaan hingga kondisi alsintan di lapangan.
Syarifuddin mengakui proses penelusuran membutuhkan waktu karena penyidik harus melakukan konfirmasi ke berbagai daerah di Sulsel.
"Kami harus mendapatkan dukungan dari seluruh kabupaten. Agak lama karena harus memastikan berapa yang seharusnya disalurkan dan berapa yang benar-benar diterima," jelasnya.
3. Belum ada penetapan tersangka

Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (9/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya Syarifuddin menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkan data distribusi bantuan dengan kondisi di lapangan. Karena itu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.



















