Kejati Sulsel Siap Hadapi Praperadilan Kedua Bahtiar Baharuddin

Kejati Sulsel menyatakan siap menghadapi praperadilan kedua yang diajukan Bahtiar Baharuddin terkait penetapan tersangka kasus pengadaan bibit nanas.
Tim jaksa menyiapkan jawaban dan alat bukti baru untuk mempertahankan proses penyidikan serta penetapan tersangka.
Kuasa hukum Bahtiar mempersoalkan alat bukti baru, prosedur penetapan, dan kaitan kliennya dengan kerugian negara.
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
Kejati Sulsel bahkan mengaku telah menyiapkan jawaban serta alat bukti baru untuk menghadapi gugatan tersebut. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (2/11/2026).
"Kejati Sulsel menghormati langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh pemohon," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Minggu (1/11/2026).
Ia menegaskan, tim jaksa yang bertindak sebagai kuasa termohon telah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan, termasuk menghadirkan alat bukti baru yang sah.
"Menghadapi persidangan ke depan, tim jaksa kuasa termohon telah siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan," tegasnya.
Soetarmi memastikan Kejati Sulsel akan mempertahankan proses penyidikan yang telah dilakukan dan membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bahtiar telah sesuai prosedur hukum.
"Intinya kita siap," tegasnya.
Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Arwana. Berdasarkan jadwal, rangkaian persidangan akan berlangsung selama empat hari kerja, mulai Senin hingga Kamis (5/11/2026).
1. Bahtiar Kembali Gugat Penetapan Tersangka

Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya Praperadilan kedua ini diajukan Bahtiar setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel pada awal September 2026.
Sebelumnya, mantan Pj Gubernur Sulsel dan Sulawesi Barat (Sulbar) tersebut sempat memenangkan gugatan praperadilan pada Juni 2026. Melalui putusan itu, penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dinyatakan tidak sah.
Namun, penyidik Kejati Sulsel kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Tak terima dengan keputusan tersebut, Bahtiar kembali menempuh jalur praperadilan pada 13 Oktober 2026 untuk menguji keabsahan penetapan tersangka keduanya.
2. Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti Baru

Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya Penasihat hukum Bahtiar, Irwan Muin, sebelumnya menduga penyidik tidak memiliki alat bukti baru yang sah sebagai dasar penetapan tersangka untuk kedua kalinya.
"Kami menduga penyidik tidak memiliki alat bukti baru. Makanya, praduga tersebut akan kami uji lewat upaya praperadilan kedua ini," kata Irwan kepada IDN Times, Jumat (23/10/2026).
Irwan juga menegaskan, penetapan tersangka kembali terhadap kliennya tidak berkaitan dengan kehadiran Bahtiar sebagai saksi dalam persidangan lima terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit nanas di PN Makassar pada 12 Oktober 2026.
Kelima terdakwa tersebut yakni Rimawaty Mansyur, Uvan Nurwahidah, Hasan Sulaiman, Rio Erlangga, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.
Menurut Irwan, Bahtiar telah memberikan keterangan sekaligus membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan proses perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan bibit nanas.
Ia berpendapat, proses perencanaan hingga penetapan anggaran merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2024 melalui pembahasan bersama DPRD dan Pemprov Sulsel.
3. Empat Poin yang Dipersoalkan Bahtiar

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel tahun anggaran 2023-2024, di PN Tipikor Makassar, Senin (12/10/2026). Dok. Istimewa Dalam permohonan praperadilan kedua, tim kuasa hukum Bahtiar mengajukan empat poin keberatan terhadap penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel. Pertama, penetapan tersangka untuk kedua kalinya dianggap tidak didasarkan pada alat bukti baru yang sah dan berbeda dari penyidikan sebelumnya.
Kedua, pihak pemohon menilai penetapan tersebut bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Ketiga, surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kepala Kejati Sulsel dianggap memiliki cacat formal.
Keempat, kuasa hukum menilai penetapan tersangka Bahtiar tidak memiliki keterkaitan dengan timbulnya kerugian keuangan negara akibat perbuatan lima terdakwa lain dalam perkara pengadaan bibit nanas. Seluruh dalil tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan praperadilan di PN Makassar.
4. Sidang Perdana Sempat Tertunda

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel tahun anggaran 2023-2024, di PN Tipikor Makassar, Senin (12/10/2026). Dok. Istimewa Sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan sejatinya dijadwalkan pada Jumat (23/10/2026).
Namun, persidangan harus ditunda karena pihak termohon dari Kejati Sulsel tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Dalam persidangan berikutnya, hakim dan kedua pihak sepakat meniadakan tahapan replik dan duplik. Dengan demikian, setelah jawaban termohon dibacakan, sidang langsung berlanjut ke tahap pembuktian.


















