Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mahasiswi di Makassar Dirampok dan Nyaris Diperkosa Pengemudi Ojol

Kota Makassar
2 min read
Mahasiswi di Makassar Dirampok dan Nyaris Diperkosa Pengemudi Ojol
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)
  • Seorang mahasiswi berinisial ZF mengalami kekerasan saat menggunakan layanan ojek online dari Makassar menuju Maros.

  • Korban disebut kehilangan tas, uang tunai, dan ponsel setelah melakukan perlawanan terhadap upaya pelaku.

  • ZF telah melapor, sementara polisi menyelidiki identitas pengemudi dan menerapkan sangkaan Pasal 479 KUHP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times – Seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial ZF menjadi korban perampokan sekaligus percobaan pemerkosaan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) yang dipesannya melalui aplikasi. Perempuan asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), itu mengalami kekerasan saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Maros.

Pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh, kemudian berusaha memperkosanya sebelum membawa kabur tas dan telepon genggam miliknya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Teuku Umar 15, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tepatnya di samping Tol Ir Sutami, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

  1. 1. Korban Didorong hingga Terjatuh di Samping Tol

    Mahasiswa korban perampokan dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pengemudi ojek online di Makassar. Dok. Istimewa
    Mahasiswa korban perampokan dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pengemudi ojek online di Makassar. Dok. Istimewa

    Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Ahmad, mengatakan setelah menerima pesanan, pengemudi tersebut menjemput korban dan mulai mengantarnya ke lokasi tujuan. Namun, saat melintas di kawasan Jalan Teuku Umar 15, pengemudi tiba-tiba menghentikan sepeda motornya.

    "Saat di perjalanan tepat di samping tol Insinyur Sutami pelaku memberhentikan motornya lalu mendorong korban hingga terjatuh ke sebuah batu dan mengenai wajah pelapor," kata Jafar, Jumat (30/10/2026).

  2. 2. Pelaku Bawa Kabur Uang dan Ponsel Korban

    garis polisi (pexels.com/kat wilcox)
    garis polisi (pexels.com/kat wilcox)

    Setelah korban terjatuh, pelaku diduga mencoba melakukan pemerkosaan. Namun, upaya tersebut gagal setelah ZF melakukan perlawanan. Gagal melampiaskan niatnya, pelaku kemudian mengambil tas milik korban. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai Rp500 ribu dan satu unit handphone merek Oppo.

    "Lalu pelaku mengambil barang milik korban berupa satu buah tas berisikan uang sebanyak Rp500.000 dan satu unit handphone merek Oppo, sehingga korban mengalami kerugian," ungkap Jafar.

    Akibat kejadian itu, korban kehilangan barang berharga sekaligus mengalami sejumlah luka. Wajahnya mengalami lebam, lutut kanan lecet, serta tangan kanan terasa sakit. Pakaian yang dikenakannya juga dilaporkan robek saat insiden berlangsung.

    "Korban juga mengalami luka lebam bagian wajahnya, luka lecet bagian lutut sebelah kanan dan sakit pada bagian tangan sebelah kanannya dan melaporkannya di pihak berwajib," jelasnya.

  3. 3. Polisi Selidiki Identitas Pengemudi Ojol

    Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Dahrul Amri
    Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Dahrul Amri

    Usai kejadian, ZF mendatangi kantor polisi untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Polisi kini melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pengemudi yang diduga terlibat.

    Jafar menyebut, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP dengan estimasi kerugian korban sekitar Rp2 juta.

    "Terlapor lidik. Persangkaan Pasal 479 KUHPidana, kerugian ditaksir Rp2 juta," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More