Kejati Siapkan Bukti Baru Hadapi Praperadilan Eks Pj Gubernur Bahtiar

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, Jumat (30/10/2026). Sidang ini berkaitan dengan gugatan terhadap penetapan Bahtiar sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Dalam perkara bernomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut, Bahtiar menggugat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Kasus pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Sidang berlangsung mulai pukul 13.45 hingga 17.35 WITA dan dipimpin hakim tunggal Arwana. Pihak Bahtiar selaku pemohon diwakili tim kuasa hukum dari Law Firm Massagus Farisi & Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin & Partner. Sementara Kejati Sulsel sebagai termohon diwakili tim jaksa kuasa hukum.
1. Sidang perdana fokus pembacaan permohonan

Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, Jumat (30/10/2026). (Dok. Kejati Sulsel) Agenda sidang perdana berfokus pada penyerahan dan pembacaan permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Bahtiar. Setelah pembacaan permohonan, hakim tunggal menawarkan kesepakatan mengenai tahapan persidangan selanjutnya.
Hal ini mempertimbangkan batas waktu penyelesaian perkara praperadilan yang dibatasi tujuh hari. Berdasarkan kesepakatan kedua pihak, tahapan replik dan duplik ditiadakan sehingga persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian setelah pembacaan jawaban dari pihak termohon.
Hakim kemudian menetapkan persidangan lanjutan berlangsung selama empat hari kerja, mulai 2 hingga 5 November 2026. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (2/11/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban Kejati Sulsel atas permohonan praperadilan Bahtiar.
2. Kejati Sulsel siapkan bukti baru

Kantor Kejati Sulsel. (IDN Times/Darsil Yahya) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Bahtiar. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang dimiliki setiap pemohon.
"Kejati Sulsel menghormati langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh Pemohon. Menghadapi persidangan ke depan, Tim Jaksa Kuasa Termohon telah siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan," kata Soetarmi.
Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel siap membuktikan bahwa seluruh tahapan penyidikan hingga penetapan Bahtiar sebagai tersangka telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
3. Bahtiar gugat empat poin penetapan tersangka

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (Dok.Kemendagri) Praperadilan ini merupakan upaya kedua Bahtiar untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Sebelumnya, sidang perdana yang dijadwalkan pada Jumat (23/10/2026) sempat ditunda karena pihak Kejati Sulsel selaku termohon tidak hadir.
Melalui kuasa hukumnya, Bahtiar mempersoalkan empat hal dalam penetapan tersangka tersebut. Pertama, dugaan tidak adanya alat bukti baru yang sah dan berbeda dari penyidikan sebelumnya. Kedua, dugaan pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Ketiga, pihak Bahtiar menilai surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kepala Kejati Sulsel mengandung cacat formal. Keempat, mereka mempersoalkan keterkaitan penetapan tersangka Bahtiar dengan kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan bibit nanas.
Keempat poin tersebut menjadi dasar permohonan yang diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kedua terhadap Bahtiar. Persidangan selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi pihak pemohon dan termohon untuk menyampaikan jawaban serta bukti masing-masing.


















