Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jadi Korban Penggelapan Mobil, 2 Pengusaha Rental Malah Jadi Tersangka

Kota Makassar
5 min read
Jadi Korban Penggelapan Mobil, 2 Pengusaha Rental Malah Jadi Tersangka
Kuasa hukum dua pengusaha rental mobil di Makassar yang dijadikan tersangka oleh Polsek Tamalate. (IDN Times/Darsil Yahya)
  • Dua pengusaha rental Makassar, Ismail dan Irsan, mengaku kehilangan 19 dari 21 mobil yang disewakan kepada HA untuk operasional MBG setelah pembayaran menunggak sejak Mei 2026.

  • Kuasa hukum menyebut Irsan dan pemilik mobil mengalami kekerasan serta diminta menyerahkan Rp13,5 juta setelah melacak kendaraan di Bantaeng; dugaan ini dilaporkan ke Polda Sulsel.

  • Di tengah laporan penggelapan di Polres Gowa, Ismail dan Irsan menjadi tersangka di Polsek Tamalate. Mereka mengajukan praperadilan dan pengaduan etik, sementara polisi belum merinci perkara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Dua pengusaha rental mobil di Makassar Sulawesi Selatan, Ismail (39) dan Irsan (40), mengaku menjadi korban dugaan penggelapan 19 kendaraan oleh seorang perempuan berinisial HA. Namun, keduanya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tamalate dalam perkara dugaan penggelapan.

Penetapan tersebut dipersoalkan tim penasihat hukum karena menilai penyidik tidak mencermati hubungan hukum para pihak serta laporan dugaan penggelapan kendaraan yang lebih dahulu ditangani Polres Gowa. Mereka bahkan menduga ada kriminalisasi dalam penanganan perkara.

Kuasa hukum Ismail dan Irsan, Nasrun Fahmi dan Andi Abdul Hakim, menyampaikan keberatan tersebut kepada awak media di Makassar, Selasa (3/11/2026). Mereka juga mengajukan gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kedua kliennya.

Selain itu, penasihat hukum melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang penyidik Polsek Tamalate kepada Kapolda Sulsel melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Pengaduan tersebut tercatat dalam surat Nomor 31/AA.LO.X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Laporan serupa disebut telah disampaikan kepada Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

  1. 1. Berawal dari penyewaan 21 mobil untuk operasional MBG

    IMG_20260605_092421.jpg
    Ilustrasi mobil SPPG. IDN Times/Debbie Sutrisno

    Nasrun menjelaskan, persoalan bermula dari kerja sama penyewaan kendaraan dengan HA, yang disebut sebagai pengurus program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng. Kerja sama berlangsung sejak Oktober 2025 untuk memenuhi kebutuhan kendaraan operasional program tersebut.

    Karena Irsan hanya memiliki lima mobil rental, dia menghubungi sejumlah pengusaha rental lain hingga terkumpul 21 kendaraan. Mobil-mobil tersebut disewakan dengan tarif Rp6 juta hingga Rp18,5 juta per bulan, bergantung pada jenis kendaraan.

    Pembayaran sewa disebut berjalan lancar sejak November 2025 hingga Mei 2026. Masalah muncul ketika HA menunggak pembayaran pada 17 Mei 2026 dan tidak memenuhi janji pelunasan pada 29 Mei 2026.

    Saat dicari ke rumah yang sebelumnya ditempati HA di kawasan Tanjung Bayang, Makassar, pada 30 Mei 2026, perempuan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Hanya dua kendaraan yang ditemukan, sementara 19 mobil lainnya tidak diketahui keberadaannya.

    Irsan bersama pemilik kendaraan kemudian melacak mobil melalui perangkat GPS. Sejumlah kendaraan ditemukan di beberapa lokasi di Kabupaten Bantaeng, termasuk satu unit Toyota Innova Reborn yang disebut dikuasai seorang anggota polisi berinisial AS.

    Namun, pencarian tersebut diklaim berujung kekerasan. Nasrun menyebut Irsan bersama sejumlah pemilik mobil mengalami pemukulan ketika mendatangi salah satu rumah tempat kendaraan ditemukan.

    "Saudara Irsan dan kawan-kawan, sembilan orang, dipukuli. Kemudian dipopor menggunakan popor senjata dan dipukul pakai batako," ungkap Nasrun.

  2. 2. Kuasa hukum sebut klien diminta menyerahkan Rp13,5 juta

    Kuasa hukum dua pengusaha rental mobil di Makassar yang dijadikan tersangka oleh Polsek Tamalate. (IDN Times/Darsil Yahya)
    Kuasa hukum dua pengusaha rental mobil di Makassar yang dijadikan tersangka oleh Polsek Tamalate. (IDN Times/Darsil Yahya)

    Nasrun mengatakan, setelah insiden tersebut, rombongan dibawa ke Polres Bantaeng sebelum dipindahkan ke Polsek Bissappu pada 2 Juni 2026. Dia mempersoalkan proses penahanan karena mengklaim kliennya tidak menerima surat perintah penahanan.

    Menurutnya, rombongan baru dibebaskan sekitar pukul 04.00 WITA pada 3 Juni 2026 setelah menyerahkan uang Rp13,5 juta.

    "Awalnya diminta masing-masing orang Rp2 juta. Akan tetapi karena Irsan selaku koordinator tidak memiliki uang yang cukup, akhirnya uang yang diberikan hanya Rp13.500.000," katanya.

    Dugaan penganiayaan dan pemerasan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Sulsel melalui laporan Nomor LP/B/748/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 4 Juli 2026.

    Sementara itu, Irsan melaporkan dugaan penggelapan 19 kendaraan oleh HA ke Polres Gowa pada 4 Juni 2026. Menurut Nasrun, laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik bahkan diklaim telah mengantongi izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng.

    Meski demikian, penasihat hukum menyebut sekitar delapan hingga sembilan kendaraan belum disita. Mereka juga menduga sebagian mobil telah dijual atau digadaikan kepada pihak lain.

  3. 3. Persoalkan penetapan tersangka di Polsek Tamalate

    ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Di tengah penanganan laporan di Polres Gowa, Irsan dan Ismail justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tamalate berdasarkan laporan polisi tertanggal 6 Juni 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP.

    Nasrun menilai penetapan tersangka itu tidak tepat karena kedua kliennya memiliki hubungan hukum yang berbeda dengan para pemilik kendaraan.

    Irsan disebut hanya bertindak sebagai koordinator yang mengumpulkan mobil dari sejumlah pengusaha rental untuk memenuhi permintaan HA. Sementara Ismail merupakan pemilik usaha rental yang menitipkan empat mobil kepada Irsan untuk disewakan.

    Salah satu kendaraan yang dipersoalkan adalah Mitsubishi Pajero bernomor polisi DD 1432 XCB milik pria berinisial AM. Mobil tersebut dititipkan kepada Ismail untuk disewakan dengan tarif Rp15 juta per bulan.

    Menurut Nasrun, hubungan bisnis penyewaan berlangsung antara AM dan Ismail. Bahkan, Ismail disebut tetap membayarkan uang sewa kepada AM sejak Maret hingga Juni 2026. Sebaliknya, Irsan diklaim tidak pernah berkomunikasi ataupun menerima kendaraan langsung dari AM.

    "Hubungan antara AM dengan Ismail itu adalah hubungan perdata. Sementara AM dengan Irsan tidak ada sama sekali. Irsan tidak pernah berbicara dengan AM, Irsan tidak pernah menerima mobil," tegas Nasrun.

    Atas dasar itu, penasihat hukum mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Mereka juga mempersoalkan prosedur penyidikan, termasuk dugaan tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka yang disebut berlangsung pada hari pemanggilan pemeriksaan, 13 Oktober 2026.

  4. 4. Polsek Tamalate belum memberikan tanggapan

    ilustrasi kantor polisi.(unsplash.com/Francois Olwage)
    ilustrasi kantor polisi.(unsplash.com/Francois Olwage)

    Andi Abdul Hakim turut mempertanyakan koordinasi penyidik Polsek Tamalate dengan Polres Gowa yang lebih dahulu menangani laporan dugaan penggelapan 19 kendaraan.

    Dia juga mengklaim belum menemukan SPDP maupun pelimpahan berkas perkara atas nama Irsan di kejaksaan saat memeriksa perkembangan administrasi perkara tersebut.

    "Kami sudah menyampaikan pengaduan kepada Kapolda, Kapolri, dan Kompolnas. Besok kami juga akan menghadap Irwasda untuk menyampaikan persoalan ini," katanya.

    Penasihat hukum meminta Kapolda Sulsel mengevaluasi penanganan perkara di Polsek Tamalate. Mereka juga mendesak Polres Gowa menuntaskan pengamanan kendaraan yang dilaporkan hilang.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Alim Bahar, belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. "Saya belum bisa memberikan keterangan karena kuasa hukum tersangka mengajukan upaya praperadilan," katanya.

Related Articles

See More