- Pembebasan 100 persen denda PKB.
- Pembebasan 100 persen denda BBNKB.
- Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang telah berlalu.
Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan DIperpanjang hingga Desember 2026

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memperpanjang program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2026. Sebelumnya, program keringanan pajak tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan mendapat sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan denda hingga pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1852/X/Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, pada 30 Oktober 2026.
1. Ada potongan pokok pajak kendaraan 50 persen

Bapenda Sulsel sosialisasikan perpanjangan program insentif pajak kendaraan bermotor. (Dok. Istimewa) Melalui perpanjangan program ini, Pemprov Sulsel memberikan beberapa bentuk keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Rinciannya sebagai berikut:
Dengan ketentuan tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun jatuh tempo 2025 cukup membayar pokok pajak setelah mendapatkan potongan 50 persen. Mereka juga tidak dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan program.
2. Insentif diperpanjang hingga 31 Desember 2026

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan keterangan kepada awak media usai melantik Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (28/10/2026). IDN Times/Asrhawi Muin Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan perpanjangan insentif pajak merupakan langkah pemerintah daerah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi wajib pajak.
Menurutnya, program insentif sebelumnya memberikan dampak positif terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan optimalisasi penerimaan daerah.
"Kami melihat pemberian insentif pajak sebelumnya memberikan dampak yang sangat positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan daerah. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel memperpanjang masa pemberian insentif ini agar masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas," ujar Andi Sudirman dalam keterangan yang dikutip, Rabu (4/11/2026).
3. Pembayaran bisa melalui Samsat dan Basul Mobile

tampilan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (dok. Google Play Store) Plh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Satriady Sakka, menambahkan perpanjangan insentif tersebut berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2026.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program keringanan pajak ini dapat mendatangi kantor Samsat terdekat. Pemprov Sulsel juga menyediakan sejumlah layanan pembayaran untuk memudahkan wajib pajak.
Layanan tersebut meliputi Samsat Keliling, Kedai Samsat, dan Samsat Drive Thru. Pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Basul Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store.
Pemprov Sulsel mengimbau masyarakat memanfaatkan perpanjangan insentif tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.



















