Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Praperadilan, Tersangka Terorisme Minta Hakim Bersikap Adil

Sidang gugatan praperadilan tersangka terorisme di Makassar terhadap Densus 88/LBH Muslim Makassar

Makassar, IDN Times - Pihak tersangka terorisme di Makassar, MJ, kembali menegaskan soal gugatannya di sidang praperadilan terhadap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.

Melalui replik yang dilayangkan pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (10/8/2021), pihak MJ mempersoalkan soal prosedur penangkapan oleh Densus.

"Pada intinya itu tidak sesuai prosedural saat penangkapan itu (MJ)," kata Abdullah Mahir, kuasa hukum yang diajukan oleh AZN, istri MJ.

1. Densus dianggap tidak memberitahukan tujuan dan maksud penangkapan

Kuasa hukum Abdullah Mahir dan istri tersangka MJ, AZN dalam agenda sidang praperadilan menggugat Densus 88 di PN Makassar/LBH Muslim Makassar

MJ ditangkap oleh tim Densus 88 di dekat rumahnya di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Makassar pada 25 April 2021. Kata Abdullah, petugas kepolisian saat itu tidak menyertakan surat penangkapan dan penahanan.

Abdullah mengungkapkan, dalam replik yang diajukan, pihaknya membantah bahwa termohon memproses kasus ini secara profesional dan proporsional.

"Termohon tidak pernah memberitahukan maksud tujuan penangkapan dan penahanan," ujarnya.

2. Densus 88 diwakili bidang hukum Polda Sulsel

Kantor Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Pemohon bertahan dengan dalil bantahan yang telah dilayangkan. Sementara termohon atau terguguat tim Densus 88 melalui bagian hukum Polda Sulsel akan memberikan bantahan kembali atau duplik dari replik pemohon pada sidang lanjutan, Selasa sore.

Polda dalam sidang 5 dan 6 Agustus 2021 lalu, bersikukuh bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini telah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Baik itu penangkapan hingga penahanan tersangka MJ dan tersangka terorisme lainnya.

3. Pemohon memohon agar majelis hakim beri putusan dengan adil

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, kata Abdullah, pihaknnya memohon kepada majelis hakim selalu pengadil dan pemeriksa permohonan untuk memutuskan perkara ini dengan bijak. Dia berharap putusan akhir sesuai dengan prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

"Apabila yang terhormat majelis hakim yang memeriksa permohonan status a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us