Sidang Perdana Kasus Uang Palsu, Annar Sampetoding Ajukan Eksepsi

- Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, sebagai terdakwa kasus peredaran uang palsu.
- Annar didakwa telah mengirimkan dana sebesar Rp287 juta kepada Muh Syahruna untuk membeli mesin dan bahan produksi uang palsu.
- Jaksa mendakwa Annar melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Makassar, IDN Times – Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), terdakwa dalam kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (21/5/2025).
Sidang dimulai sekitar pukul 11.20 WITA dan dipimpin oleh Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny. Annar menjadi terdakwa pertama dari total 15 orang yang terseret dalam kasus ini.
“Terdakwa sehat hari ini?” tanya majelis hakim saat membuka persidangan, yang langsung dijawab oleh Annar dengan tenang.
Kasus ini turut menyeret nama mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, yang diduga turut berperan dalam jejaring pemalsuan uang tersebut.
1. Kucurkan ratusan juta untuk produksi uang palsu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gowa dalam dakwaannya menyebut, Annar telah mengirimkan dana sebesar Rp287 juta kepada Muh Syahruna untuk membeli mesin dan bahan produksi uang palsu. Dana itu dikirim secara bertahap dari Agustus hingga Oktober 2023.
“Awalnya tanggal 24 Agustus sebesar Rp60 juta, kemudian berturut-turut hingga total Rp287 juta,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Kartika, PN Sungguminasa.
Tak hanya itu, JPU juga mengungkap bahwa Annar memperkenalkan Muh Syahruna dengan Andi Ibrahim. Saat itu, Andi disebut ingin mencetak uang palsu demi kepentingan politik, yakni maju di Pilkada Barru.
“Setelah perkenalan itu, Andi Ibrahim dan Muh Syahruna mulai intens berkomunikasi lewat telepon,” kata JPU.
2. Didakwa tentang mata uang

JPU mendakwa Annar Sampetoding melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian jaksa juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP di dakwaan lebih subsidair.
3. Ajukan eksepsi, kuasa hukum nilai dakwaan JPU kabur

Menanggapi dakwaan yang dibacakan, tim kuasa hukum Annar menyatakan keberatan. Mereka langsung mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, dengan alasan dakwaan yang disusun JPU dianggap tidak jelas atau obscure libel.
“Jadi kita baru menggunakan hak terdakwa itu sebatas untuk melihat dari sudut pandang surat dakwaan dari segi formilnya,” kata Husai Rahim, penasihat hukum Annar.
Ia menyebutkan ada beberapa poin yang menjadi dasar eksepsi, salah satunya karena dakwaan dinilai tidak terang dan membingungkan.
"Menurut kami ada beberapa poin-poin. Kita mengajukan eksepsi itu karena (dakwaan JPU) kabur atau obscure leader," tandasnya.