Makassar, IDN Times - Sebanyak 49.209 kepala keluarga (KK) di Makassar kini tidak lagi membayar iuran sampah setiap bulan. Tarif retribusi Rp0 tersebut mulai berlaku sejak Juli 2025 dan menjadi salah satu program yang dijalankan pada tahun pertama pemerintahan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA).
Rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA dibebaskan dari retribusi sampah. Program ini menjangkau warga di 14 kecamatan dan menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan pembebasan retribusi ini merupakan implementasi kebijakan kepala daerah. Kebijakan tersebut difokuskan pada penguatan pelayanan dasar bagi masyarakat.
"Indikator utamanya adalah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah," kata Helmy, dalam peringatan satu tahun pemerintahan MULIA, di Tribun Lapangan Karebosi, Makassar, Jumat (20/2/2026). Jumat (20/2/2026).
