SBN Rp700 Triliun Dihadirkan di Sidang Kasus Uang Palsu UIN Makassar

- Annar geram saat melihat barang bukti JPU
- Dua lembar SBN diduga palsu dengan nilai Rp700 triliun
- Descente di lokasi percetakan uang palsu dan tuntutan ditunda
Makassar, IDN Times – Sidang perkara dugaan sindikat uang palsu yang menyeret nama UIN Alauddin Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (23/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan barang bukti mengejutkan, dua lembar Surat Berharga Negara (SBN) diduga palsu, dengan total nilai fantastis Rp700 triliun.
1. Annar sempat melampiaskan emosi

Terdakwa utama, Annar Salahuddin Sampetoding, tampak geram saat diminta maju untuk menyaksikan barang bukti tersebut bersama penasehat hukumnya.
“Bisa meredakan emosinya saudara terdakwa?” kata hakim ketua, Dyan Martha Budhinugraeny, menenangkan suasana persidangan.
2. Nilainya fantastis tapi diduga palsu

Dua lembar fotokopi SBN yang dihadirkan JPU masing-masing bernilai Rp45 triliun dan Rp700 triliun. Dokumen tersebut sebelumnya juga pernah ditunjukkan ke publik dalam konferensi pers perdana kasus uang palsu UIN Alauddin di Mapolres Gowa.
Menurut keterangan di persidangan, SBN resmi seharusnya diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Namun barang bukti yang diperlihatkan ke majelis hakim ini diduga kuat sebagai SBN palsu yang menjadi bagian dari modus sindikat.
3. Sidang descente hingga tuntutan yang tertunda

Selain pemaparan barang bukti, sidang hari ini juga diwarnai agenda pemeriksaan setempat (descente) di tiga lokasi berbeda. Hakim, jaksa, serta aparat kepolisian mengunjungi Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar yang diduga jadi lokasi percetakan uang palsu, serta Mapolres Gowa untuk memeriksa langsung mesin pencetaknya.
Sementara itu, agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ambo Ala dan Andi Ibrahim yang pernah menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, ditunda hingga Rabu pekan depan (30/7/2025).
Penundaan dilakukan atas permintaan JPU yang masih perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Majelis hakim menegaskan sidang lanjutan akan tetap fokus membongkar peran para terdakwa serta memastikan keaslian dan asal-usul barang bukti yang sudah menggemparkan publik ini.