Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satgas PPKS Tanggapi Dugaan Kekerasan Seksual di UIN Alauddin Makassar

Kampus UIN Alauddin. Dok. uin-alauddin.ac.id
Intinya sih...
  • UIN Alauddin Makassar menanggapi laporan kekerasan seksual yang diterima oleh LBH Makassar
  • LBH Makassar tidak memberikan rincian tanggal aksi kekerasan seksual yang dilaporkan
  • Satgas PPKS aktif melakukan sosialisasi di berbagai kegiatan rutin kampus, dan penanganan kasus dirujuk kepada unit terpadu terlebih dahulu

Makassar, IDN Times - Pihak Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menanggapi adanya empat laporan kekerasan seksual yang diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Ketua ex-officio unit layanan terpadu (ULT) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) UIN Alauddin Makassar, Prof Djuwairiah Ahmad, mengaku tidak mengetahui adanya aksi kekerasan seksual sebagaimana yang diungkap oleh LBH Makassar.

1. Minta LBH Makassar beberkan rentetan aksi kekerasan seksual

Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar (tengah) saat memberikan keterangan di Kantor LBH Makassar, Senin (7/10/2024) / Darsil Yahya Mustari

Menurut Prof Djuwairiah, LBH Makassar tidak secara rinci membeberkan rentetan tanggal aksi kekerasan seksual yang dimaksud tersebut.

"Seharusnya di situ tercantum tanggal-tanggal kejadian dan pelaporan kasus tersebut, sehingga kami bisa telusuri dan update tentang perkembangan kasus tersebut," kata Prof Djuwairiah kepada IDN Times, Rabu (9/10/2024).

Dia juga menanggapi pertanyaan LBH Makassar yang mempertanyakan kinerja satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) UIN Alauddin Makassar.

Sebelumnya, LBH Makassar mempertanyakan perihal laporan tahunan dan kinerja satgas PPKS UIN Alauddin Makassar yang dinilai kurang efektif.

"Kalau laporan tahunan, ada laporannya di kantor. Terkait sosialisasi, satgas PPKS aktif melakukan sosialisasi di berbagai kegiatan rutin kampus," ujarnya.

2. Klaim aktif sosialisasi pencegahan kekerasan seksual

Kampus UIN Alauddin Makassar yang terletak Kabupaten Gowa. (Dok. Istimewa)

Dia menyebut sosialisasi yang dilakukan Satgas PPKS UIN Alauddin, diantaranya saat kegiatan pembekalan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dan Kuliah Kernya Nyata (KKN), Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi mahasiswa baru setiap tahun.

"Bagi prodi yang ada program PPL dan magangnya, kami dilibatkan membawakan materi tentang PPKS," ungkpnya.

Selanjutnya mahasiswa PPL dan magang mengisi form pakta Integritas tentang PPKS dan ditanda tangamgai oleh mahasiswa yang bersangkutan.

"Tim satgas PPKS juga diberi ruang menyampaikan materi PPKS dan mengenalkan ULT PPKS di setiap fakultas," bebernya.

Diungkapkan juga, satgas PPKS UIN Alauddin berjumlah ganjil dan genap paling sedikit 7 orang. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Direktir Jenderal (Dirjen) pendidika islam nomor 1143 tahun 2024 dan juknis PPKS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

"Anggota satgas PPKS terdiri dari unsur pimpinan PTKI, kepala pusat studi gender dan anak (PSGA) atau kepala unit yang relevan untuk PTKIS, perwakilan pimpinan Fakultas / Jurusan / Prodi. Serta perwakilan lembaga/unit/ pusat studi terkait, tenaga pendidik (Dosen), tenaga kependidikan, rerwakilan mahasiswa," jelasnya.

3. Sanksi pelaku diputuskan lewat sidang kode etik

illustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Prof Djuwairiah menambahkan, adapun pedoman penanganan kekerasan seksual di UIN Alauddin Makassar yang tertuang dalam SE Rektor nomor 587 tahun 2021 diantaranya menerima aduan dan melakukan pendampingan

"Korban dan sendiri isi formulir, apabila korban dalam keadaan tertekan, luka larah atau pingsan maka identifikasi secepatnya dapat dilakukan berdasarkan keterangan pendamping," tandasnya.

Sementara untuk sanksi yang diberikan kepada pelaku, kata Prof Djuwairiah, akan diputuskan melalui Dewan Kehormatan Universitas (DKU).

"Pelaku kekerasan seksual yang mendapat sanksi ringan, sedang dan berat akan dirujuk ke tempat yang berbeda-beda karena tidak semua pelaku kekerasan seksual harus dipidana," ucapnya.

4. DKU UIN Alauddin berwenang menyidangkan kasus kekerasan seksual di kampus

ilustrasi pengadilan (unsplash.com/@tingeyinjurylawfirm)

Akan tetapi, lanjutnya, untuk kejadian yang terjadi di dalam kampus, penanganan kasus dirujuk kepada unit terpadu terlebih dahulu selanjutnya akan disidang oleh Dewan Kehormatan Universitas UIN Alauddin Makassar.

"Dalam kasus pidana, PSGA serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum mendampingi korban untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Namun, terkait jumlah kasus yang ditangani satgas KKPS, Prof Djuwairiah belum mengetahui secara pasti.

"Silakan datang langsung bertanya ke ketua LP2M karena kebetulan beliau adalah ketua PSGA sebelum saya yang banyak menangani kasus PPKS. Khusus di masa saya sebagai kepala PSGA yang dilantik di bulan September 2023, saya baru menangani 1 kasus. Korban sudah mengisi form pelaporan dan sudah didampingi oleh salah seorang tim PPKS," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us