Eks Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Alat Berat

- Ruksamin, WS, dan A ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara.
- Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti.
- Penyidik akan memeriksa ketiga tersangka untuk melengkapi berkas sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Makassar, IDN Times - Mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dan perusakan alat berat milik seorang pengusaha berinisial JL. Selain Ruksamin, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) juga menetapkan dua tersangka lain berinisial WS dan A.
1. Penetapan tersangka usai gelar perkara

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut. Menurutnya, status tersangka ditetapkan setelah penyidik menggelar perkara pada 29 Juli 2026 dan mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memeriksa saksi.
"Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 29 Juli 2026. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi serta alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan," kata Iis dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times Jumat (7/8/2026).
2. Polisi akan periksa tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan

Iis mengatakan ketiga tersangka, termasuk Ruksamin, akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Penyidik akan melengkapi seluruh berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
3. Berawal dari pembongkaran mesin crusher

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian dan perusakan sebuah mesin crusher atau alat pemecah batu milik pengusaha JL di Desa Tadoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.
Dalam laporan tersebut, mesin crusher dibongkar dan dipotong menjadi beberapa bagian. Potongan besi kemudian dipindahkan ke kendaraan yang telah disiapkan sebelum akhirnya diduga dijual.
Merasa dirugikan, JL melaporkan peristiwa itu ke Polda Sultra. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak membuahkan kesepakatan sehingga proses hukum terus berlanjut hingga penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.



















