Lahan 100 Hektare di Gowa Disiapkan Jadi Opsi Cadangan PSEL Makassar

- Pemerintah menyiapkan lahan cadangan sekitar 100 hektare milik Pemprov Sulawesi Selatan di Gowa jika proyek PSEL di Tamalanrea terkendala, di tengah penolakan warga.
- PSEL Makassar memasuki pengakhiran kontrak lama akibat peralihan regulasi dari Perpres 35/2018 ke Perpres 109/2025, sebelum proses baru dilanjutkan bersama PT Danantara.
- Proyek membutuhkan sekitar 1.000 ton sampah per hari dan mengandalkan kerja sama Makassar, Gowa, serta Maros, terutama karena pemilahan sampah diperkirakan menekan timbulan 30 persen.
Makassar, IDN Times - Pemerintah mulai menyiapkan lokasi alternatif untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) apabila pengembangan di Tamalanrea mengalami kendala. Lahan cadangan tersebut berada di Kabupaten Gowa dan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas sekitar 100 hektare.
Opsi itu disampaikan di tengah polemik penolakan warga Tamalanrea terhadap rencana lokasi PSEL yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman.
Sebelumnya, Komisi XII DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang lokasi proyek. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup memastikan proyek akan mengikuti skema baru sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.
1. Siapkan lahan cadangan di Gowa

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan lokasi utama PSEL masih direncanakan di Tamalanrea. Namun, pemerintah telah menyiapkan opsi lain sebagai langkah antisipasi agar proyek strategis tersebut tetap dapat berjalan.
"Untuk lokasi, saat ini yang ditentukan berada di Tamalanrea. Namun apabila terjadi kendala atau kebuntuan, ada opsi lokasi alternatif di Kabupaten Gowa, yaitu lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas sekitar 100 hektare yang sudah disiapkan," kata Helmy, Kamis (6/8/2026).
Menurut dia, penetapan lokasi akhir akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. Ketentuan tersebut berlaku dalam pelaksanaan skema baru PSEL sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
2. Proyek memasuki tahap transisi regulasi

Helmy menjelaskan proyek PSEL Makassar kini memasuki tahap pengakhiran kontrak lama. Tahapan tersebut merupakan konsekuensi perubahan regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Dia mengatakan pemerintah telah menerima nota pendapat dari Kejaksaan Negeri Makassar mengenai proses pengakhiran kontrak tersebut. Setelah kontrak diakhiri, tahapan berikutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme baru yang melibatkan PT Danantara.
"Proses pengakhiran kontrak sesuai Perpres Nomor 109. Karena sebelumnya sudah ada pemenang, maka sesuai ketentuan harus dilakukan penghentian kontrak terlebih dahulu dengan pihak pemenang sebelumnya," katanya.
3. Kerja sama Makassar, Gowa, dan Maros jadi penopang PSEL

Helmy mengatakan PSEL Makassar membutuhkan sekitar 1.000 ton sampah per hari agar dapat beroperasi secara optimal. Karena itu, proyek tersebut dirancang melayani kawasan aglomerasi Makassar, Gowa, dan Maros.
Di sisi lain, penerapan pemilahan sampah dari sumber diperkirakan mampu mengurangi timbulan sampah sekitar 30 persen. Kondisi itu membuat kolaborasi antardaerah menjadi penting agar kebutuhan bahan baku PSEL tetap terpenuhi.
"Karena itu, kerja sama kawasan aglomerasi antara Makassar, Gowa, dan Maros menjadi penting untuk memastikan kebutuhan pasokan sampah PSEL terpenuhi," kata Helmy.


















