Basri Kajang Diperiksa Polda Sulsel soal Dugaan Korupsi di Disdik Gowa

- Muhammad Basri atau Basri Kajang diperiksa Polda Sulsel terkait penyelidikan pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.
- Pengadaan seragam sekolah gratis Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 memiliki nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.
- Penyidik masih mendalami peran para pihak dan mengumpulkan alat bukti, sementara belum ada tersangka baru yang diumumkan.
Makassar, IDN Times - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memeriksa Muhammad Basri, yang dikenal sebagai Basri Kajang atau Ombas (BK), terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.
Basri tiba di Mapolda Sulsel sekitar pukul 14.30 Wita, Jumat (7/8/2026), dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kasus yang diselidiki tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.
1 Penyidik benarkan pemeriksaan Basri Kajang

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan pemeriksaan terhadap Muhammad Basri. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis.
"Benar, Basri alias Ombas alias BK diperiksa," kata AKBP Jufri saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik mendalami peran dan keterkaitan Basri dalam proses pengadaan seragam sekolah gratis tersebut. Hingga pukul 18.40 Wita pemeriksaan terhadap Basri masih berlangsung.
2. Kasus juga menyeret nama Bupati Gowa

Dalam perkara yang sama, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya juga telah diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Polda Sulsel dengan status sebagai saksi.
Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para pihak serta alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.
3. Belum ada tersangka baru

Meski penyelidikan terus berjalan, hingga kini penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai sekitar Rp16 miliar tersebut.


















