Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Remaja 15 Tahun di Sulbar Hamil 3 Bulan Usai Diperkosa 17 Pria

Kota Makassar
Remaja 15 Tahun di Sulbar Hamil 3 Bulan Usai Diperkosa 17 Pria
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
  • Remaja perempuan 15 tahun di Mamuju hamil tiga bulan setelah diperkosa 17 pria.
  • Polisi menyebut peristiwa pertama terjadi pada November 2025 dan berlangsung dalam kurun waktu 10 bulan.
  • Lima belas pelaku telah ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), hamil tiga bulan setelah diperkosa 17 orang pria. Mirisnya lagi, dua diantaranya merupakan paman atau om korban sendiri.

1. Korban pertama kali diperkosa 2025

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Mamuju Inspektur Satu Herman Basir mengatakan korban mengalami kekerasan seksual pertama kali pada November 2025.

"Pertama kali korban diperkosa empat orang. Lokasinya di rumah milik nenek korban," ujarnya di Mapolresta Mamuju, Jumat (7/8/2026).

2. Dua pelaku merupakan keluarga korban sendiri

Ilustrasi pelecehan seksual, kekerasan seksual. (Freepik.com)
Ilustrasi pelecehan seksual, kekerasan seksual. (Freepik.com)

Herman menyebut, para pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban dalam kurun waktu 10 bulan. Dari 17 pelaku, enam orang pelaku berstatus anak di bawah umur.

"Lima belas orang telah ditangkap, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan ada dua keluarganya, om-nya (pelaku pemerkosaan)" ujarnya.

3. Terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk pelaku berstatus anak di bawah umur telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More