Polemik Perda LAD Gowa, DPRD Panggil Pemkab dan Kesultanan Gowa

- DPRD Gowa menindaklanjuti tuntutan pencabutan Perda LAD setelah aksi Kesultanan Gowa, dengan menjadwalkan RDP pada 7 Agustus 2026 bersama komisi terkait, Pemkab, Dinas Kebudayaan, dan perwakilan kesultanan.
- Pimpinan DPRD Gowa juga berkonsultasi ke Kemendagri untuk memahami opsi penyelesaian polemik Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.
- Bupati Sitti Husniah Talenrang menyatakan perda dibuat sebelum masa jabatannya; Pemkab membuka evaluasi, revisi, atau pencabutan melalui kajian komprehensif dan mekanisme bersama DPRD.
Makassar, IDN Times – DPRD Kabupaten Gowa merespons tuntutan Putra Mahkota Kesultanan Kerajaan Gowa yang mendesak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD). DPRD Gowa memastikan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam mengatakan seluruh aspirasi masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan lembaga adat Kerajaan Gowa, akan dikawal dan dibahas secara serius. DPRD juga telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencari solusi atas polemik Perda LAD tersebut.
"Tentu saya selaku Ketua DPRD, semua aspirasi yang masuk akan kita kawal dengan baik. Apalagi ini berkaitan dengan lembaga adat kita, khususnya di Kerajaan Gowa. Semua aspirasi akan kita tampung dengan sebaik-baiknya agar Kerajaan Gowa ke depan lebih baik," kata Fahmi.
1. DPRD Gowa jadwalkan RDP bahas Perda LAD

Fahmi mengungkapkan DPRD Gowa telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas tuntutan pencabutan Perda LAD pada Jumat (7/8/2026). Rapat tersebut akan melibatkan Komisi I dan Komisi IV DPRD Gowa.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Dinas Kebudayaan, serta perwakilan Kesultanan Gowa juga akan diundang dalam pertemuan tersebut. DPRD berharap RDP dapat menjadi ruang dialog untuk menemukan solusi atas polemik yang terjadi.
"RDP kami jadwalkan hari Jumat. Komisi I dan Komisi IV akan kami panggil. Kemungkinan besar pemerintah daerah juga kami undang, khususnya Dinas Kebudayaan, supaya ada titik terang dan solusi yang baik untuk Kerajaan Gowa," ujarnya.
Fahmi menambahkan, DPRD Gowa juga mengutus unsur pimpinan untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah tersebut dilakukan untuk memahami opsi penyelesaian yang dapat ditempuh terkait keberadaan Perda LAD.
"Karena sebelumnya sudah ada surat yang masuk, DPRD mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya. Makanya pimpinan ke Kemendagri terkait persoalan yang ada di Kerajaan Gowa ini untuk berkonsultasi," tuturnya.
2. Bupati Gowa sebut Perda LAD dibuat sebelum dirinya menjabat

Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengatakan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah merupakan produk pemerintahan sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
Meski demikian, Husniah menegaskan Pemerintah Kabupaten Gowa tetap menghormati setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme yang sah.
"Perda tersebut dibuat pada periode pemerintahan sebelum kami menjabat," ucapnya.
Menurut Husniah, setiap peraturan daerah pada dasarnya dibuat untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Apabila dalam penerapannya muncul masukan atau aspirasi yang menghendaki penyempurnaan, revisi, maupun pembentukan regulasi baru, hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi.
"Maka hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan proses legislasi yang sah," ujarnya.
3. Pemkab Gowa buka ruang evaluasi Perda LAD

Husniah menyampaikan perubahan maupun pencabutan perda tidak dapat dilakukan secara sepihak. Proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD dan harus mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Gowa akan mengedepankan dialog, musyawarah, dan pendekatan yang konstruktif untuk mencari formulasi terbaik bagi pelestarian adat, budaya, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa secara keseluruhan," tandasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Gowa tidak menutup kemungkinan melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang LAD. Namun, evaluasi tersebut harus melalui kajian komprehensif dan pembahasan bersama DPRD Gowa.
"Apabila melalui kajian yang komprehensif dan pembahasan bersama DPRD ditemukan bahwa diperlukan penyempurnaan, revisi, maupun pembentukan regulasi baru yang lebih memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pelestarian adat dan budaya, maka tentu hal tersebut dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, pasukan berkuda Kesultanan Kerajaan Gowa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (5/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemkab Gowa dan DPRD Gowa mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Mereka menilai regulasi tersebut telah memicu polemik, perpecahan, serta dualisme berkepanjangan di tengah masyarakat adat Gowa.


















