Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat HP

- Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan setelah status kepesertaan berubah menjadi nonaktif.
- Pengajuan tersedia melalui JMO, Lapak Asik, atau kantor cabang sesuai saldo dan kondisi data peserta.
- Klaim JMO memerlukan pengkinian data, verifikasi wajah, dokumen pendukung, serta nomor rekening aktif.
Baru resign atau kena PHK? Kamu berhak mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kabar baiknya, prosesnya sekarang bisa dilakukan sepenuhnya dari HP lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, tanpa perlu antre panjang di kantor cabang.
Dilansir laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, klaim JHT bisa diajukan melalui tiga jalur: aplikasi JMO, portal Lapak Asik (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id), atau datang langsung ke kantor cabang. Nah, artikel ini merangkum syarat, dokumen, dan langkah-langkahnya supaya klaim kamu gak ditolak sistem.
1. Cek dulu, kamu masuk jalur yang mana?

Salah pilih jalur adalah penyebab klaim paling sering gagal. Aturannya begini:
• Aplikasi JMO: untuk klaim penuh dengan saldo maksimal Rp10 juta, syaratnya kamu sudah melakukan pengkinian data di aplikasi dan status kepesertaan sudah nonaktif.
• Lapak Asik: untuk saldo di atas Rp10 juta. Prosesnya online juga, tapi ada sesi wawancara verifikasi lewat video call dengan petugas.
• Kantor cabang: untuk kamu yang mengalami kendala digital atau datanya bermasalah. Bawa dokumen asli dan fotokopi. Di Makassar, kamu bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai domisili.
Penting: peserta yang baru resign atau kena PHK gak bisa langsung klaim meski dokumen lengkap. Status kepesertaan di sistem harus sudah berubah jadi nonaktif dulu, dan perubahan ini hanya bisa dilakukan perusahaan dengan melaporkan berakhirnya hubungan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau statusmu masih aktif padahal sudah berhenti bekerja, hubungi HRD perusahaan lamamu.
2. Siapkan dokumen-dokumen ini

Dokumen inti yang perlu kamu siapkan untuk klaim JHT:
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), kartu digital di aplikasi JMO sah sebagai pengganti kartu fisik yang hilang
• e-KTP
• Kartu Keluarga (KK)
• Buku tabungan atau bukti nomor rekening aktif atas nama sendiri
• NPWP (jika ada, maka akan memengaruhi besaran potongan pajak untuk saldo besar)
3. Langkah-langkah klaim lewat aplikasi JMO

Mengutip panduan resmi di bpjsketenagakerjaan.go.id, begini urutannya:
1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store, lalu daftar akun atau login.
2. Lakukan pengkinian data (termasuk verifikasi biometrik wajah) jika diminta.
3. Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT.
4. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada layar persyaratan. Klik Selanjutnya.
5. Pilih sebab klaim (misalnya mengundurkan diri atau PHK), klik Selanjutnya.
6. Cek data kepesertaanmu. Jika sudah benar, pilih Sudah.
7. Lakukan swafoto sesuai instruksi di layar. Sistem mencocokkan wajahmu dengan data kependudukan.
8. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening aktif, klik Selanjutnya.
9. Periksa rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, lalu klik Selanjutnya.
10. Cek ulang seluruh data, lalu klik Konfirmasi. Selesai! Status pengajuan bisa dipantau lewat menu Tracking Klaim.
4. Berapa lama dananya cair?

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, pencairan umumnya memakan waktu maksimal 5 hari kerja ke rekening yang kamu daftarkan. Untuk klaim via JMO dengan verifikasi biometrik yang lancar, banyak peserta melaporkan proses yang jauh lebih cepat.
Kalau klaim ditolak, kamu bisa memperbaiki data dan mengajukan ulang, atau menghubungi layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan di 175.





















