Kasus Seragam Gratis Gowa Rp16 Miliar, Polisi Periksa 30 Saksi

- Polda Sulsel memeriksa 30 saksi, termasuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Rp16 miliar dari APBD 2025.
- Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait pengadaan seragam SD-SMP di Gowa; perkara masih tahap penyelidikan dan belum ada tersangka.
- Muhammad Basri alias Basri Kajang dua kali tak memenuhi panggilan. Polisi mengancam menjemputnya, sementara lima kantor OPD Gowa telah digeledah.
Makassar, IDN Times – Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa 30 saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Namun hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
1. Polda Sulsel telah memeriksa 30 saksi

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi masih merupakan bagian dari tahap penyelidikan. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"(Saksi diperiksa) 30 orang, termasuk bupati (Sitti Husniah Talenrang)," kata Jufri saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Jufri menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait proses pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa. Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
2. Basri Kajang belum memenuhi panggilan penyidik

Muhammad Basri alias Basri Kajang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Padahal, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah dua kali mengirimkan surat undangan untuk meminta keterangannya dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Basri kembali menjadi sorotan setelah muncul dalam sebuah video yang berisi klarifikasi. Dalam video itu, ia juga menyatakan kesiapannya menghadiri pemeriksaan di Polda Sulsel. Namun hingga Rabu (5/8/2026), Basri belum mendatangi penyidik.
"Belum datang (Basri Kajang)," ujar Jufri.
Menurut penyidik, Basri dipanggil karena diduga mengetahui proses penawaran hingga pelaksanaan proyek pengadaan seragam sekolah gratis tersebut. Polisi pun meminta Basri bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan pemeriksaan yang telah dikirimkan ke alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
3. Polisi ancam jemput paksa, lima kantor OPD telah digeledah

Jufri menegaskan penyidik akan mengambil langkah tegas apabila Basri kembali tidak memenuhi panggilan. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah melakukan penjemputan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Kalau tidak datang nanti kita jemput," tegas Jufri.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan seragam sekolah gratis di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp16 miliar. Dalam rangkaian penyelidikan, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel juga telah menggeledah lima kantor organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Kantor Sekretariat Daerah (Setda), Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

















