Pasukan Berkuda Kesultanan Gowa Kepung DPRD, Desak Perda LAD Dicabut

- Pasukan berkuda Kesultanan Gowa berunjuk rasa di DPRD Gowa, Rabu (5/8/2026), menuntut pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.
- Massa menilai Perda LAD memicu polemik, perpecahan, dan dualisme adat, serta dianggap melegitimasi Bupati Gowa sebagai Sombaya setara raja.
- Aksi mendesak DPRD memasukkan pencabutan Perda LAD ke Propemperda prioritas dan menyusun regulasi baru untuk pengakuan serta perlindungan masyarakat adat dan warisan Kesultanan Gowa.
Makassar, IDN Times - Pasukan berkuda Kesultanan Kerajaan Gowa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (5/8/2026). Massa mendesak DPRD Gowa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).
Dalam aksi tersebut, massa menilai Perda LAD telah memicu polemik, perpecahan, hingga dualisme berkepanjangan di tengah masyarakat adat Gowa. Mereka juga meminta DPRD segera membahas pencabutan regulasi tersebut melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
1. Massa nilai Perda LAD melegitimasi bupati sebagai Sombaya

Salah seorang peserta aksi menuding DPRD Gowa dan Pemkab Gowa bersekongkol dalam pengesahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut telah melegitimasi Bupati Gowa sebagai Sombaya atau memiliki kedudukan setara dengan raja.
"Kami sebagai putra daerah yang lahir di Kabupaten Gowa mendesak DPRD Gowa untuk mencabut Perda Nomor 5 tentang Lembaga Adat Daerah," katanya saat berorasi di atas mobil komando.
Ia menilai keberadaan Perda LAD telah melukai masyarakat yang selama ini menjaga sejarah dan nilai-nilai adat Kerajaan Gowa. "Ketika berbicara tentang Perda LAD, ini sangat memunculkan luka bagi kami, putra Gowa yang berasal dari sejarah panjang," ujarnya.
2. Massa sebut sejarah dan tatanan adat Gowa harus dijaga

Dalam orasinya, massa juga menegaskan bahwa sejarah Kerajaan Gowa tidak boleh dihilangkan ataupun diubah oleh pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Mereka menilai Kabupaten Gowa memiliki sejarah, asal-usul, dan garis keturunan yang jelas.
"Sejarah tidak pernah hilang jika tidak dihilangkan oleh kelompok yang memiliki kepentingan," ucapnya.
Massa menegaskan Kerajaan Gowa lahir melalui perjuangan panjang para leluhur. Karena itu, sejarah dan tatanan adat yang diwariskan harus tetap dipertahankan.
"Gowa hadir dengan tetesan darah dan perjuangan para leluhur. Kerajaan bukan didapatkan, tetapi diwariskan," tegasnya.
3. Perda LAD dianggap merusak marwah masyarakat Gowa

Peserta aksi menilai Perda LAD telah merusak marwah masyarakat Gowa yang selama ini dijaga melalui nilai adat dan budaya. Menurut mereka, persoalan tersebut juga menyangkut nilai siri' na pacce yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Sulawesi Selatan.
"Perda ini merusak marwah yang selama ini kita jaga. Ini adalah siri' na pacce," katanya.
Ia menambahkan nilai budaya dan siri' na pacce bukan sesuatu yang dibuat-buat, melainkan lahir dari tatanan masyarakat yang menjunjung tinggi harga diri. "Ada budaya dan siri' na pacce. Itu tidak dibuat-buat. Nilai itu lahir dari tatanan masyarakat Kabupaten Gowa yang menjunjung tinggi harga diri," tuturnya.
4. DPRD didesak segera bahas pencabutan Perda LAD

Jenderal Lapangan Aksi, Wawan Nur Rewa, meminta DPRD Gowa segera memasukkan pembahasan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas.
Menurut Wawan, keberadaan perda tersebut telah menimbulkan polemik, perbedaan pandangan, hingga konflik berkepanjangan karena belum mampu menciptakan harmonisasi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat Gowa.
"Keberadaan Perda tersebut telah menimbulkan polemik, perbedaan pandangan, hingga konflik berkepanjangan. Regulasi itu belum mampu menciptakan harmonisasi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat Gowa," kata Wawan.
Ia menegaskan Kesultanan Gowa merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan peradaban bangsa yang harus dihormati, dilindungi, dan diakui sesuai amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Selain mendesak pencabutan Perda LAD, massa juga meminta pemerintah menyusun regulasi baru yang berorientasi pada pengakuan, perlindungan, pelestarian, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta warisan budaya Kesultanan Gowa.
"Aksi ini adalah aksi damai, konstitusional, dan bermartabat," ucapnya.




















