Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Cara Membuat Kartu Kuning AK/1 untuk Melamar Kerja, Gratis!

Kota Makassar
Cara Membuat Kartu Kuning AK/1 untuk Melamar Kerja, Gratis!
Setiap hari ada 50 pemohon kartu kuning di Disnakerperin Kabupaten Madiun. IDN Times/ Riyanto
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kartu Kuning atau AK/1 menjadi bukti pendaftaran pencari kerja di database Disnaker dan kerap diminta sebagai syarat administrasi.
  • Pembuatan Kartu Kuning gratis dengan dokumen seperti e-KTP, ijazah terakhir, pas foto, serta sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja jika ada.
  • Pengajuan dapat dilakukan melalui layanan online yang tersedia atau kantor Disnaker, dengan ketentuan legalisasi berbeda di setiap daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamu lebih memilih membuat Kartu Kuning dengan cara apa?
Share Article

Buat kamu yang lagi berburu kerja, Kartu Kuning alias Kartu AK/1 sering jadi syarat administrasi yang diminta perusahaan — bahkan untuk seleksi CPNS di instansi tertentu. Kartu Tanda Pencari Kerja ini diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai bukti kamu terdaftar resmi dalam database pencari kerja.

Kemnaker menegaskan pembuatan Kartu Kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Meski namanya “kartu kuning”, saat ini banyak daerah mencetaknya di kertas putih biasa. Kartu memuat nama lengkap, NIK, data pendidikan terakhir, dan riwayat keahlian. Data ini tersimpan di sistem Disnaker sehingga bisa dicocokkan dengan lowongan yang tersedia.

1. Siapkan syarat-syaratnya

Setiap hari ada 50 pemohon kartu kuning di Disnakerperin Kabupaten Madiun. IDN Times/ Riyanto
Setiap hari ada 50 pemohon kartu kuning di Disnakerperin Kabupaten Madiun. IDN Times/ Riyanto

Berdasarkan ketentuan Kemnaker dan Disnaker daerah, dokumen yang perlu kamu siapkan:

• e-KTP asli dan fotokopi (sesuai domisili)

• Ijazah pendidikan terakhir (asli/fotokopi)

• Pas foto berwarna ukuran 3x4 (siapkan 2 lembar)

• Fotokopi sertifikat kompetensi atau surat pengalaman kerja, jika punya (opsional, tapi memperkuat profil)

2. Cara membuat kartu kuning secara online

Pomohon kartu kuning di Disnaker Kabupaten Magetan. IDN Times/ Riyanto
Pomohon kartu kuning di Disnaker Kabupaten Magetan. IDN Times/ Riyanto

Sejumlah daerah sudah menyediakan layanan pembuatan Kartu Kuning online melalui situs Disnaker setempat atau platform ketenagakerjaan terpadu milik Kemnaker. Alurnya umumnya seperti ini:

1. Buka situs resmi Disnaker daerahmu atau platform layanan ketenagakerjaan Kemnaker (SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id).

2. Daftar akun dengan NIK, nama lengkap, email, dan nomor HP aktif, lalu aktivasi lewat kode verifikasi.

3. Isi data diri, pendidikan, dan keahlian, lalu unggah dokumen persyaratan.

4. Ajukan permohonan. Notifikasi persetujuan dikirim lewat email atau SMS.

5. Setelah disetujui, unduh kartu AK/1 dalam format PDF dan cetak sendiri.

Catatan penting: meski registrasi bisa dari rumah, sebagian Disnaker tetap mewajibkan kamu datang ke kantor untuk legalisasi kartu agar sah digunakan. Kebijakan ini berbeda-beda antar daerah, jadi cek ketentuan Disnaker setempat.

3. Cara membuat langsung di kantor Disnaker

Pomohon kartu kuning di Disnaker Kabupaten Magetan. IDN Times/ Riyanto
Pomohon kartu kuning di Disnaker Kabupaten Magetan. IDN Times/ Riyanto

Kalau layanan online di daerahmu belum tersedia atau sedang kendala, kamu bisa datang langsung:

1. Datangi kantor Disnaker kabupaten/kota sesuai domisili KTP. Warga Makassar bisa ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.

2. Menuju loket pelayanan pembuatan Kartu AK/1.

3. Serahkan berkas persyaratan ke petugas dan isi formulir yang disediakan.

4. Tunggu proses input data. Jika lengkap, kartu bisa selesai dan dilegalisasi di hari yang sama.

4. Jangan lupa masa berlaku dan lapor diri

Pomohon kartu kuning di Disnaker Kabupaten Magetan. IDN Times/ Riyanto
Pomohon kartu kuning di Disnaker Kabupaten Magetan. IDN Times/ Riyanto

Kartu Kuning umumnya berlaku dua tahun sejak diterbitkan. Selama belum mendapat pekerjaan, pencari kerja biasanya diminta melapor secara berkala ke Disnaker yang umumnya dilakukan tiap enam bulan untuk memperbarui status. Kalau kamu sudah diterima bekerja, ada baiknya menginformasikan ke Disnaker agar data ketenagakerjaan daerah tetap akurat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More