Kontrak Lama Dihentikan, Proyek PSEL Makassar Bakal Dilelang Ulang

- Kontrak lama proyek PSEL Makassar yang mengacu Perpres 35 Tahun 2018 akan dihentikan, lalu proyek dilelang ulang mengikuti skema Perpres 109 Tahun 2025.
- Pemerintah daerah diminta menyiapkan opsi lahan, sementara pemerintah pusat menetapkan lokasi final. Danantara akan menjalankan tender baru sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemenang tender lama tetap boleh ikut lelang ulang, namun seleksi ditentukan aturan pusat. Menteri LH memperkirakan pemenang dapat ditetapkan 2–3 minggu setelah lokasi diputuskan.
Makassar, IDN Times - Rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar dipastikan mengikuti skema baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Kontrak lama yang mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 akan dihentikan sebelum proyek dilelang kembali.
Kepastian itu disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, usai menghadiri pertemuan bersama Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (5/8/2026).
"Sudah ada titik temu bahwa insyaallah nanti akan sesuai regulasi Perpres 35 yang kemudian ada perubahan ke Perpres 109, bahwa memang kontrak yang sekarang itu harus berbeda sesuai amanat dalam perpres," kata Andi Sudirman.
1. Kontrak lama akan dihentikan

Sudirman menjelaskan perubahan regulasi mengharuskan kontrak kerja sama yang sebelumnya disusun berdasarkan Perpres 35 Tahun 2018 dihentikan terlebih dahulu. Setelah itu, proses pengadaan akan mengikuti mekanisme baru sesuai Perpres 109 Tahun 2025.
Menurut dia, pemerintah selanjutnya akan meneruskan proses tersebut kepada Danantara. Badan investasi negara tersebut nantinya akan melaksanakan proses tender baru sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kemudian kita meneruskan ke Danantara untuk melakukan lelang kembali," katanya.
2. Pemda diminta menyiapkan lokasi proyek

Sudirman mengatakan pemerintah daerah akan menyiapkan sejumlah opsi lokasi sebagai bagian dari tahapan baru proyek PSEL. Namun, keputusan akhir mengenai lokasi akan ditetapkan pemerintah pusat.
"Kita memberikan beberapa opsi dan paling penting bahwa nanti yang akan diturunkan adalah SK pusat terkait lokasi titik yang kita tentukan," katanya.
Sudirman menjelaskan proses lelang ulang merupakan amanat langsung dalam Perpres 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Karena itu, pemerintah harus melaksanakan ketentuan tersebut.
"Permintaan Perpres. Ada di amanatnya bahwa kontrak yang sudah berjalan ketika Perpres 35, maka di 109 wajib dihentikan dulu. Maka itu harus kita laksanakan," kata Sudirman.
3. Pemenang tender lama tetap berpeluang ikut kembali

Meski proses akan diulang, Sudirman menyebut pemenang tender sebelumnya tetap memiliki kesempatan mengikuti lelang baru. Menurut dia, pengalaman sebagai pemenang proyek sebelumnya dapat menjadi nilai tersendiri dalam proses pengadaan.
"Bisa. Bahkan pasti ada keunggulannya karena telah memiliki historical record bahwa mereka pernah menjadi pemenang," katanya.
Namun demikian, Sudirman menegaskan seluruh proses pemilihan pemenang akan mengikuti ketentuan tender yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurut dia, mekanisme tersebut akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Pemenang tender lama proyek PSEL Makassar adalah konsorsium PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), yang didukung oleh Shanghai SUS Environment Co., Ltd. bersama PT Grand Puri Indonesia (GPI). Konsorsium ini memenangkan tender proyek PSEL Makassar pada 2023 dan kemudian menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Makassar pada 24 September 2024.
4. Menteri LH sebut penetapan pemenang bisa rampung dalam 2-3 minggu

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, mengatakan proses lelang ulang diperkirakan tidak akan memakan waktu lama. Menurut dia, tahapan tersebut dapat segera dimulai setelah lokasi proyek ditetapkan.
"Saya rasa tidak lama ya. Kalau misalnya putus, kita tetapkan lokasi, dua hingga tiga minggu kita bisa tetapkan pemenang," kata Jumhur.
Namun, terkait lokasi PSEL yang saat ini direncanakan di Tamalanrea, Jumhur mengatakan pemerintah masih akan meninjau kembali lokasi tersebut. Menurut dia, keputusan akhir baru akan ditetapkan setelah proses peninjauan selesai.
"Belum tahu. Itu kita tunggu review lagi, tapi bisa, iya bisa, tidak. Tapi yang jelas, pemprov yang menyiapkan lahan," katanya.



















