Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menteri LH Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan PSEL Modern

Kota Makassar
Menteri LH Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan PSEL Modern
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat memaparkan soal pembangunan PSEL di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (5/8/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
Intinya Sih
  • Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat meminta warga tak khawatir terhadap PSEL modern, yang disebut memakai sistem tertutup dan berbeda dari TPA konvensional.
  • Jumhur menyatakan teknologi PSEL telah diterapkan di berbagai negara, dapat dibangun di kawasan perkotaan, serta dirancang agar aktivitas pengangkutan dan pengolahan tidak mengganggu lingkungan.
  • Proyek PSEL Makassar mengikuti Perpres 109/2025: kontrak lama dihentikan, proyek dilelang ulang, pemda menyiapkan opsi lahan, dan pemerintah pusat menetapkan lokasi akhir.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, meminta masyarakat tidak khawatir terhadap pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Menurutnya, fasilitas PSEL modern berbeda dengan tempat pemrosesan akhir (TPA) konvensional karena menggunakan teknologi yang lebih maju dan telah diterapkan di berbagai negara.

Hal itu disampaikan Jumhur usai menghadiri pembahasan rencana pembangunan PSEL di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (5/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik rencana pembangunan PSEL di Tamalanrea yang mendapat penolakan dari sebagian warga.

Sebelumnya, pemerintah memastikan proyek PSEL Makassar akan mengikuti skema baru sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Kontrak lama akan dihentikan dan proyek akan dilelang ulang, sementara pemerintah daerah diminta menyiapkan sejumlah opsi lokasi yang selanjutnya akan ditetapkan pemerintah pusat.

1. Menteri LH sebut PSEL modern berbeda dengan TPA

IMG_20260805_113741.jpg
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat memaparkan soal pembangunan PSEL di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (5/8/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap pembangunan PSEL, Jumhur meminta masyarakat tidak khawatir dengan teknologi yang akan digunakan. Menurutnya, fasilitas PSEL modern tidak dapat disamakan dengan tempat pembuangan sampah konvensional.

"Yang harus diingat PSEL, nanti kalau lihat PSEL di negara yang sudah jadi, itu kayak enggak kelihatan sama sekali," kata Jumhur.

Dia menjelaskan sistem operasional PSEL dirancang menggunakan sistem tertutup. Menurutnya, dengan sistem tersebut aktivitas pengangkutan maupun pengolahan sampah tidak akan mengganggu lingkungan sekitar.

"Bahkan nanti truk-truk yang masuk itu juga enggak kelihatan itu truk sampah begitu. Seperti pabrik aja. Kayak mal," katanya.

2. PSEL disebut bisa berdampingan dengan kawasan perkotaan

Proyek PSEL di Palembang (Dok. Kominfo Palembang)
Proyek PSEL di Palembang (Dok. Kominfo Palembang)

Jumhur mengatakan teknologi PSEL modern telah diterapkan di berbagai negara dan dapat dibangun di kawasan perkotaan. Menurutnya, masyarakat tidak perlu membayangkan PSEL sebagai lokasi penumpukan sampah terbuka.

"Jadi, indah sebetulnya. Di berbagai negara di tengah kota juga karena ini memang beda dengan yang Anda bayangkan itu loh. Kayak mal,  jadi enggak usah khawatir," katanya.

3. Gubernur Sulsel sebut pemda hanya menyiapkan opsi lokasi

IMG-20260805-WA0160.jpg
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat memaparkan soal pembangunan PSEL di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (5/8/2026). IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pemerintah daerah saat ini hanya menyiapkan sejumlah alternatif lokasi sebagai tindak lanjut skema baru PSEL sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Adapun penetapan lokasi akhir akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Tentu nanti pemda akan menyiapkan lokasi yang akan disiapkan untuk sesuai dengan Perpres untuk kabupaten kota atau provinsi menyiapkan lahan," kata Andi Sudirman.

Dia menegaskan kontrak lama harus dihentikan terlebih dahulu sesuai amanat Perpres 109 Tahun 2025 sebelum proyek kembali dilelang. Dengan mekanisme tersebut, lokasi pembangunan PSEL yang sebelumnya menuai penolakan masih akan melalui proses peninjauan dalam tahapan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More