Rolls Royce di Makassar Diduga Pakai Pelat Gantung, Polisi Selidiki

- Polisi selidiki dugaan pelat gantung pada mobil mewah Rolls-Royce di Makassar
- Pemilik mobil akan diberi sanksi teguran jika terbukti melanggar aturan
- Bapenda Sulsel: Pajak Rolls-Royce bisa mencapai ratusan juta rupiah
Makassar, IDN Times - Sebuah mobil mewah Rolls-Royce berwarna broken white dengan sentuhan rose gold menarik perhatian warga saat melintas di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.
Penampakan mobil buatan Inggris pertama kali diunggah oleh akun TikTok Raflii dan kini viral di media sosial.
"Sadisss #rollsroyce," tulis Raflii dalam captionnya dikutip IDN Times, Selasa (30/9/2025).
1. Polisi telusuri dugaan pelat gantung

Mobil dengan pelat DD 1 EDY, semakin viral setelah diunggah beberapa akun instagram dan menyematkan tangkapan layar hasil penelusuran Bapenda Sulsel lewat aplikasi Basul mobile.
Tampak disebutkan bahwa mobil mewah tersebut diduga menggunakan plat gantung bernomor DD 1 EDY dan tidak terdaftar di Samsat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, menyatakan pihaknya akan menyelidiki keberadaan mobil mewah tersebut. Ia menegaskan sudah memerintahkan jajaran Satlantas di seluruh polres untuk mengecek kebenaran informasi itu.
"Saya perintahkan kasat lantas polres jajaran mengecek kebenaran informasinya tersebut," ucapnya saat dikonfirmasi awak media.
2. Pemilik mobil akan diberi sanksi teguran jika terbukti melanggar

Menurutnya, jika penggunaan mobil itu tidak sesuai peruntukan, pemilik akan ditegur secara simpatik dan diwajibkan menggunakan nomor polisi (nopol) aslinya.
“Jika terbukti melanggar, pemiliknya akan diberi teguran,” kata Karsiman
Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi, menanggapi soal penggunaan pelat nomor pada mobil mewah Rolls-Royce yang baru beredar di Makassar.
Menurutnya, pelat nomor yang terpasang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya, kendaraan baru memakai pelat dasar putih dengan tulisan merah.
“Untuk sementara mobil itu menggunakan pelat DD 1, tapi sebenarnya tidak sesuai aturan. Kalau mobil baru, wajib pakai pelat putih bertuliskan merah,” jelas Irvandi kepada awak media.
3. Bapenda Sulsel: Pajak Rolls-Royce bisa capai ratusan juta

Ia menambahkan, kendaraan baru yang belum terdaftar di Samsat berdampak pada penerimaan pajak daerah. Apalagi, nilai pajak kendaraan mewah seperti Rolls-Royce bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau masih pakai pelat gantung atau belum terdaftar, otomatis pajaknya belum masuk ke Sulsel. Padahal harganya miliaran, pajaknya bisa sampai seratusan juta,"tegasnya.
Dikutip dari Wikipedia, Harga Mobil Rolls Royce Phantom ini berkisar antara Rp 20 Milyar hingga Rp 24 Milyar untuk penjualan di daerah Jakarta Selatan.
Harga Rolls Royce Phantom di Jakarta Selatan mulai dari Rp 20 Miliar untuk varian dasar 6,7 L. Sedangkan varian Extended Wheelbase 6,7 L dikenai biaya Rp 24 Miliar.