Langgar UU Pilkada, Kepala Samsat Makassar Divonis Hukuman Percobaan

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis terhadap Kepala UPT Samsat Wilayah 1 Makassar, Yarham Yasmin. Dia terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 15 November 2024. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan pemilu dengan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan. Namun, hukuman tersebut tidak akan dijalani oleh terdakwa kecuali ia melanggar dalam masa percobaan enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara 3 bulan (tanpa menjalani), pidana percobaan 6 bulan," demikian yang disampaikan Rahmat Hidayat selaku Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Senin (18/11/2024).
Sebelumnya Yasman ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Bawaslu Sulsel. Yasman dianggap melakukan pelanggaran pidana pemilu, usai beredar fotonya menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
1. Hakim menjatuhkan denda Rp4 juta

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp4 juta. Hakim juga memerintahkan penyitaan barang bukti berupa telepon genggam milik terdakwa untuk negara.
Sementara itu, kartu bergambar pasangan calon (paslon) dan dokumen-dokumen terkait yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini diperintahkan untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
2. Terdakwa masih pertimbangkan upaya hukum lanjutan

Hingga saat ini, belum dipastikan apakah Yarham Yasmin akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut atas vonis tersebut. Menurut Rahman, pihak Yarham masih mempertimbangkan hal itu.
"Terpidana masih mempertimbangkan akan melakukan upaya hukum atau tidak," kata Rahmat.
3. Yarham diberhentikan sementara dari jabatannya

Yarham Yasmin telah diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pelanggaran pidana pemilu. Dia ditetapkan tersangka usai beredar fotonya berpose kode dukungan pasangan calon di Pemilihan Gubernur Sulsel.
Pasangan calon yang dimaksud yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. Dalam foto itu, Yarham berpose dua jari dan memamerkan kartu nama paslon Sudirman-Fatma.
Tindakan Yarham seolah sedang mengampanyekan paslon nomor urut 2. Dalam foto itu, ada tiga orang ASN yang berposes sama. Namun hanya Yarham yang ditetapkan sebagai tersangka