Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Tersangka, Kepala Samsat Makassar Diberhentikan Sementara dari Jabatan

Kepala UPT Samsat Makassar, Yarham Yasmin saat diwawancarai. IDN Times/Dahrul Amri
Intinya sih...
  • Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin, diberhentikan sementara akibat status tersangka pelanggaran pemilu.
  • Pj Gubernur Sulawesi Selatan menyatakan pemberhentian Yarham sudah diproses, dengan kewenangan atasan dan gubernur.
  • Kejaksaan Negeri Makassar telah menerima berkas perkara Yarham terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Makassar, IDN Times - Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulsel atau Samsat Makassar, Yarham Yasmin, telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Kabar pemberhentian sementara Yarham dari jabatannya disampaikan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (6/11/2024). Dia mengatakan pemberhentian Yarham sudah lama diproses.

"Pak Yarham sudah diberhentikan sementara dari jabatan. Sudah lama," kata Zudan.

1. Pemprov ikuti aturan yang berlaku

Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh. (IDN Times/Istimewa)

Zudan menjelaskan kewenangan untuk memberhentikan Yarham dari jabatannya dilaksanakan oleh atasan yang bersangkutan. Dalam hal ini Kepala Pendapatan Daerah Sulsel.

Langkah pemberhentian sementara ini diambil untuk memastikan proses pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika nantinya ada keputusan untuk pemberhentian secara tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka kewenangan tersebut berada di tangan gubernur.

"Nanti kalau pemberhentian PNS itu, gubernur. Ada kewenangan masing-masing. Kita ikuti aturan yang berlaku," kata Zudan

2. Kejari Makassar telah menerima berkas perkara Yarham Yasmin

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 atau Samsat Makassar, Yarham Yasmin, usai diperiksa Bawaslu Sulsel, Rabu (2/10/2024). (IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan telah menerima berkas perkara Yarham Yasmin. Yarham ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu usai beredar fotonya berpose kode dukungan pasangan calon di Pemilihan Gubernur Sulsel.

Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, tersangka dan berkas perkaranya ditelah masuk tahap dua dan diterima pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Kemarin telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana pemilu untuk tersangka YY (Yarham Yasmin)," kata Alamsyah kepada IDN Times via pesan singkat, Selasa (5/11/2024).

3. Penyerahan tersangka diserahkan Senin kemarin

ilustrasi palu sebagai simbol hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Alamsyah mengatakan tersangka Yarham Yasmin datang bersama didampingi oleh pengacara. Berkasa perkara dan tersangka datang bersama penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel.

"Penanganan ini juga tentu saja menjadi bukti bahwa teman-teman Gakkumdu sudah melakukan tugas dengan baik," bebernya.

Share
Editorial Team