Kepala Samsat Makassar Tunggu Jadwal Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan telah menerima berkas perkara Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulsel, Yarham Yasmin. Yarham ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu usai beredar fotonya berpose kode dukungan pasangan calon di Pemilihan Gubernur Sulsel.
Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, tersangka dan berkas perkaranya ditelah masuk tahap dua dan diterima pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.
"Kemarin telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana pemilu untuk tersangka YY (Yarham Yasmin)," kata Alamsyah kepada IDN Times via pesan singkat, Selasa (5/11/2024).
1. Penyerahan tersangka diserahkan Senin kemarin

Alamsyah mengatakan , tersangka Yarham Yasmin datang bersama didampingi oleh pengacara. Berkasa perkara dan tersangka datang bersama penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel.
"Penanganan ini juga tentu saja menjadi bukti bahwa teman-teman Gakkumdu sudah melakukan tugas dengan baik," bebernya.
2. Tunggu jadwal sidang dari PN Makassar

Alamsyah menyatakan hari ini pihaknya telah melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Perkara itu segera diajukan ke persidangan.
"Tinggal menunggu jadwal persidangan dari PN," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassarf Asrini Maya As'ad menyampaikan pihaknya sudah menerima analisis singkat dari stakeholder terkait. Tersangka disangkakan dengan pelanggaran Pasal 188 juncto 71 Ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
3. Tersangka foto berpose kampanyekan Sudirman di Pilgub Sulsel

Sebelumnya diberitakan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Yarham Yasmin berstatus tersangka dugaan pelanggaran pidana pemilu. Dia diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel menetapkan Yarham sebagai tersangka usai beredar fotonya dikaitkan dengan dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. Dalam foto itu, dia berpose dua jari dan memamerkan kartu nama paslon Sudirman-Fatma.
Tindakan Yarham diduga sedang mengampanyekan paslon nomor urut 2. Dalam foto itu, ada tiga orang ASN yang berposes sama. Namun hanya Yarham yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Rapat pembahasan sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat, Senin (21/10/2024).