Residivis Curanmor di Makassar Tertangkap Basah saat Mau Mencuri

Makassar, IDN Times - Seorang penjahat kambuhan, pria berinisial AA (48) kembali harus berurusan dengan hukum setelah kepergok warga saat hendak mencuri sepeda motor di Makassar. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
AA diciduk warga saat hendak beraksi di Jalan Poros Goa Ria, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (7/4/2025). Warga yang mengamankan AA kemudian menyerahkannya ke polisi.
1. Pelaku tertangkap tangan saat beraksi

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Biringkanaya, AKP Jafar Achmad, membenarkan adanya penangkapan pelaku oleh warga. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku.
"Kami menerima laporan dari warga bahwa telah diamankan seorang lelaki yang diduga kuat hendak mencuri sepeda motor. Petugas kemudian langsung ke lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Biringkanaya," kata AKP Jafar dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
2. Sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa

Menurut keterangan polisi, AA diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2023 dan kembali ditahan atas kasus serupa sebelum akhirnya bebas pada tahun 2025.
"Pelaku ini cukup meresahkan karena sudah beberapa kali terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. Bahkan sebelum ditangkap kemarin, ia diduga kuat pernah mencuri motor di wilayah Sudiang," ungkap Jafar.
3. Pelaku pernah beraksi di Sudiang

Dalam pemeriksaan awal, pelaku diduga juga terlibat dalam pencurian sepeda motor matic jenis Honda Scoopy di kawasan Sudiang. Aksi tersebut sempat terekam CCTV dan menjadi bukti tambahan bagi pihak kepolisian.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku dalam aksi-aksi sebelumnya. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor," tambahnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Biringkanaya dan akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



















