Rektor UIN Alauddin Makassar Jawab Kasus Uang Palsu di Kampusnya

Makassar, IDN Times - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, angkat bicara terkait penangkapan dua orang di lingkungan kampusnya terkait dugaan sindikat peredaran uang palsu. Salah satu pelaku yang ditangkap polisi merupakan pejabat perpustakaan.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada awak media, Rektor menegaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah oknum. Perbuatan mereka tidak mencerminkan institusi secara keseluruhan.
"Tentang adanya kasus penangkapan pegawai UIN Alauddin karena terkait dengan penyebaran uang palsu, kami tegaskan bahwa selaku yang ditangkap adalah murni oknum,” tegasnya, Sabtu (14/12/2024).
1. UIN Alauddin belum menerima pernyataan resmi dari kepolisian

Rektor juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihak kampus belum menerima pernyataan resmi dari kepolisian terkait detail kasus ini. Pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari pihak kepolisian.
"Informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus karena polisi belum mengeluarkan penyataan terhadap detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus," katanya.
2. Kampus akan bertindak tegas apabila ada pelanggaran hukum oleh pihak internal

Menyikapi peristiwa ini, Rektor UIN Alauddin menyatakan bahwa kampus akan bertindak tegas apabila ada pelanggaran hukum oleh pihak internal. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka pihak kampus akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku di kampus tersebut.
"Pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan," kata Prof Hamdan.
3. Polisi bongkar sindikat peredaran uang palsu

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Gowa, berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu di kampus tersebut. Dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini diketahui sebagai staf Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, salah satunya berinisial AI, yang memiliki jabatan strategis di kampus tersebut.
Pelaku pertama (staf) ditangkap pada Senin (25/11/2024) sebelum Pilkada, sementara pelaku kedua (AI) ditangkap pada Jumat (13/12/2024). Polisi juga menyita barang bukti berupa mesin pencetak uang palsu dan uang palsu senilai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar yang dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut. Namun ia masih enggan memberikan komentar lebih detail.
"Sabar dulu yah saudara. Nanti dirilis, masih mau dikembangkan dulu, nanti dirilis di Polda Sulsel," kata Bahtiar saat dikonfirmasi WhatsApp, Sabtu (13/12/2024).
Saat ini, aparat masih memburu satu tersangka lain yang diyakini terkait dengan jaringan ini.