Makassar, IDN Times - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan, memusnahkan ratusan botol minuman keras dan barang impor ilegal yang masuk ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Untuk jenis barang sitaan sekitar empat jenis sedangkan untuk minuman sendiri itu sekitar 300-an botol miras," kata Dirjen PKTN, Veri Anggrijono di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (30/3/2022).