Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buron 7 Bulan, Pencuri di Makassar Ditangkap saat Pesta Miras di Hotel

Petugas Resmob Polsek Rappocini, Makassar menangkap pencuri sempat buron 7 bulan/Polsek Rappocini

Makassar, IDN Times - Petugas Resmob Polsek Rappocini Kota Makassar menangkap RD, 27 tahun, seorang buronan pencuri. Pria itu dibekuk saat berpesta minuman keras di salah satu penginapan di Jalan Hertasning, Senin (8/11/2021) dini hari.

"Dari penyelidikan dan penyidikan, tersangka sebelumnya ada 14 tempat kejadian perkara beraksi sejak Maret 2021," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rappocini, Iptu Akhmad Risal dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Senin malam.

1. Pelaku spesialis curanmor

Petugas Resmob Polsek Rappocini, Makassar menangkap pencuri sempat buron 7 bulan/Polsek Rappocini

Akhmad mengatakan saat penangkapan, pelaku RD tengah bersama dengan seorang rekan pria dan wanitanya di dalam kamar. Petugas juga mendapati sejumlah botol miras yang telah mereka konsumsi.

Dari catatan kepolisian, kata Akhmad, RD berulang kali mencuri di wilayah hukum Polsek Rappocini. "Tujuh bulan jadi buron terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan kendaraan bermotor di Makassar," ungkap Akhmad.

2. Polisi lebih dulu menangkap rekan pelaku

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Akhmad menjelaskan, penangkapan merupakan hasil pengembangan penyelidikan polisi. Petugas lebih dulu menangkap Ul, pria yang juga rekan RD. Dia bahkan telah divonis pengadilan dan sementara menjalani masa tahanan di tahun 2021 ini.

Selama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), RD melarikan diri ke Kabupaten Sinjai. Namun polisi berhasil mengendus keberadaannya. "Anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan, hingga kembali ke Makassar. Sampai berhasil kita amankan," jelas Akhmad.

3. Uang digunakan berfoya-foya

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Akhmad bilang, RD dan UL kerap mengincar rumah warga saat lingkungan sepi dan mengambil barang berharga. Mulai dari ponsel, uang tunai sampai sepeda motor korban. RD berperan sebagai eksekutor. Sementara rekannya UL, membantu mengawasi aksinya.

Barang-barang hasil curian pelaku, lanjut Akhmad, dijual kemudian uangnya dipakai berfoya-foya. RD diamankan bersama barang bukti satu unit ponsel dan satu unit mobil. RD dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us