Putra Mahkota Kesultanan Gowa mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa untuk mencabut Perda Nomor 5 Tentang Lembaga Adat Daerah (LAD). (IDN Times/Darsil Yahya)
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tidak dapat dicabut hanya melalui keputusan kepala daerah. Menurutnya, pencabutan perda harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan pencabutan atau perubahan perda harus dilakukan melalui penyusunan perda baru yang kemudian dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.
"Pada prinsipnya pencabutan Perda tentang Lembaga Adat Daerah tidak dapat dilakukan hanya dengan keputusan kepala daerah, tetapi harus melalui pembentukan perda baru yang mencabut atau mengubah perda yang lama," katanya.
Hasrul menambahkan, rancangan perda tersebut dapat diusulkan oleh Bupati Gowa maupun menjadi inisiatif DPRD Gowa. Namun sebelum itu dilakukan, perlu ada evaluasi dan kajian hukum sebagai dasar pencabutan.
"Penyusunan ranperda tentang pencabutan atau perubahan perda dapat diusulkan oleh bupati atau menjadi inisiatif DPRD, kemudian dibahas bersama dan disetujui bersama. Saya kira begitu mekanismenya," ucapnya.
"Cuman kan harus ada evaluasi dan kajian hukum, untuk menjelaskan alasan pencabutan perda yang dimaksud."