Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan terhitung mulai Jumat (8/5) hari ini hingga Jumat (22/5) mendatang.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar Ismail Hajiali mengatakan, PSBB jilid II tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020. Perwali itu digunakan dalam PSBB jilid I, yang berlaku sepanjang dua pekan sebelumnya.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa aturan tetap dan baku sebagaimana aturan PSBB tahap pertama. Tidak ada yang berubah," kata Ismail dalam video konferensi bersama sejumlah jurnalis, Jumat malam.
