Proyek Japparate Pantai Losari Makassar Terkendala Perda

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar belum mendapatkan kabar baik soal pembangunan Japparate. Proyek jembatan layang tiga lantai yang rencananya akan dibangun di kawasan Anjungan Pantai Losari ini masih terkendala peraturan daerah (perda).
Proyek ini kembali ditawarkan kepada para investor dalam Makassar Invesment Forum (MIF) 2024 yang sedang berlangsung di Hotel The Rinra. Proyek ini sempat ditawarkan juga pada MIF 2023 lalu.
"Japparate sedang kita negosiasi tapi kita masih tunggu (perda) RTRW, dan Alhamdulillah tahun Makassar Investment Forum hadir 13 negara, jadi ada perkembangan," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, kepada awak media, Kamis (25/7/2024).
1. Rencana proyek terkendala dua regulasi

Proyek pembangunan Japparate tampaknya memang kurang mulus. Sebab, proyek ini mengalami kendala terkait regulasinya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, proyek tersebut juga ditawarkan tahun lalu setelah pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian Investasi. Namun masih ada dua regulasi yang belum terpenuhi.
"Pertama, regulasi tata ruang yaitu RTRW dan regulasi tentang pariwisataan karena ini berkaitan dengan zonasi pariwisata yang kita kelola," kata Helmy.
2. Pemkot menunggu pengesahan Perda RTRW

Helmy menjelaskan Perda kepariwisataan telah disepakati dan disetujui DPRD Kota Makassar pada Desember 2023 lalu. Hanya saja, pihaknya masih menunggu persetujuan Perda RTRW yang rencananya akan dilaksanakan pada Desember 2024 nanti.
"Kalau selesai dua tadi regulasinya sehingga bisa kita dorong kembali di kementerian, mudah-mudahan setelah ada wali kota baru bisa mendapatkan investor di sana," kata Helmy.
3. Tiga investor China berminat

Disinggung soal minat investor, Helmy menyebut sudah ada tiga investor yang berminat pada proyek Japparate. Tiga investor itu telah diakurasi tahun lalu dan semuanya berasal dari Cina.
"Cuma kita belum bisa lakukan MoU, kendalanya itu tadi dari kementerian dan Bank BI meminta dua regulasi data dasar disetujui dulu baru kita bisa lanjut ke tahapan selanjutnya," kata Helmy.



















