Polres Maros Bekuk Kurir Sabu Hendak Terbang via Bandara Hasanuddin

Makassar, IDN Times - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Maros, Sulawesi Selatan, menangkap seorang terduga kurir narkoba jenis sabu di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 00.45 WITA. Pelaku berinisial HR (24), warga Kabupaten Luwu, diamankan sesaat sebelum melakukan check-in untuk penerbangan menuju Jayapura, Papua.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Sat Narkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Erwin Tamsanumajar dan pihak keamanan bandara, setelah sebelumnya mencurigai gelagat pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan yang dibawa dengan modus yang terbilang nekat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan yang intensif, ditemukan dua paket ukuran sedang narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam celana dalamnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (15/11/2025).
Dari tangan HR, petugas menyita sabu seberat sekitar 97 gram yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Barang haram tersebut diduga hendak diedarkan di wilayah Jayapura. AKP Salehuddin menyebut, modus peredaran seperti ini bukan hal baru dan pelaku diduga bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi.
“Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk pemasok dan penerima barang di Jayapura,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau hukuman mati.
















