Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ditpolairud Polda Sulsel menunjukkan barang bukti bom ikan siap pakai hasil pengungkapan jaringan destructive fishing dalam konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Sulsel, Kota Makassar, Jumat (25/4/2025). (Dok. Ditpolairud Polda Sulsel)

Intinya sih...

  • Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan membongkar jaringan ilegal produksi dan distribusi bahan peledak ikan untuk memerangi destructive fishing.
  • Operasi minggu lalu mengamankan bahan peledak, menangkap tersangka, dan menetapkan 9 tersangka yang ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulsel dan Rutan Polres Bone.
  • Barang bukti yang disita termasuk bom ikan, detonator, pupuk amonium nitrat, peralatan pembuatan bahan peledak, serta para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Makassar, IDN Times - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan membongkar sebuah jaringan ilegal yang memproduksi dan mendistribusikan bahan peledak ikan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memerangi praktik destructive fishing yang merusak ekosistem laut di wilayah Sulawesi Selatan.

Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, mengungkapkan bahwa jaringan ini beroperasi secara tersembunyi. Mereka menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan secara ilegal yang merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

Pada operasi yang digelar minggu lalu, pihaknya mengamankan sejumlah bahan peledak ikan yang diproduksi di beberapa lokasi tersembunyi di Sulsel. Selain itu, Ditpolairud juga menangkap beberapa tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi bahan peledak ini.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas praktik destructive fishing yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ekosistem laut yang sangat penting bagi keberlanjutan hidup masyarakat pesisir,” kata Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, dikutip dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

1. Sembilan tersangka telah ditahan

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Selama rentetan operasi yang berlangsung sejak Maret hingga April 2025, tercatat ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RI (55), MF (35), HI (38), BI (50), RN (39), AG (39), LA (49), MR (31), dan MI (64). Delapan di antaranya kini ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulsel, sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Polres Bone.

Praktik peredaran dan pembuatan bom ikan tersebut sudah meluas di berbagai kabupaten di perairan Sulawesi Selatan, termasuk Kota Makassar, Bone, Pangkep, Takalar, Luwu, dan Selayar. Para tersangkat itu juga ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa para tersangka ini berperan sebagai pembuat dan pemasar bom ikan yang kemudian dijual kepada nelayan dengan tujuan untuk memudahkan mereka menangkap ikan. Namun, mereka tidak memikirkan dampak negatif dari penggunaan bahan peledak tersebut yang merusak ekosistem laut.

2. Barang bukti yang diamankan

llustrasi peledak. IDN Times/Arief Rahmat)

Barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan pembuat bom ikan ini cukup signifikan. Petugas menyita 60 jerigen bom ikan dengan total berat sekitar 300 kilogram dan 52 botol bom ikan seberat 72 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 222 batang detonator pabrikan dan 69 batang detonator rakitan.

Dari lokasi berbeda, polisi juga mengamankan 5 karung pupuk amonium nitrat merk Matahari dengan berat total 125 kilogram, serta 3 karung pupuk merk Cantik seberat 75 kilogram. 

Dua baskom berisi campuran pupuk dan minyak tanah seberat 40 kilogram turut diamankan bersama 2 unit alat penggilingan pupuk, 2 unit kompor beserta tabung gas, serta 3 buah wajan berdiameter 50 sentimeter yang diduga digunakan dalam proses peracikan bahan peledak.

3. Ancaman hukuman hingga pidana mati

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Dengan bukti yang cukup kuat, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini mengancam mereka dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Penanganan ini dilakukan secara profesional, melibatkan kerjasama lintas satuan, dan terus dimonitor untuk mencegah meluasnya destructive fishing di perairan Sulsel,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan bahan peledak demi keselamatan bersama. Selain membahayakan diri sendiri, praktik ini juga memberikan dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut dan kehidupan nelayan secara keseluruhan.

Editorial Team