Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Tidak Langsung Tahan Dokter Residen Unhas Diduga Aniaya Istri

Polisi Tidak Langsung Tahan Dokter Residen Unhas Diduga Aniaya Istri
ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Makassar, IDN Times - Penyidik Polsek Tamalanrea, Kota Makassar, menjelaskan alasan polisi tidak langsung menahan oknum dokter residen Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (Unhas) inisial ARS, yang diduga menganiaya istrinya.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Andi Alimuddin mengatakan, polisi tidak langsung menangkap ARS terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan kepada DLP, karena terduga pelaku dianggap kooperatif.

"Selain itu juga karena kan kasus tersebut masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring)," ungkap Alimuddin kepada IDN Times, Kamis malam (26/10/2023). "Karena saat istrinya ini diduga mau lakukan penganiayaan terhadap seorang wanita dan dia (ARS) berusaha menahan tangannya dan berbekas, sehingga istrinya jadikan hal itu sebagai bukti (KDRT). Dan istrinya kan juga mengakui hal itu," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, DLP menggerebek ARS selingkuh dengan dokter koas, seorang perempuan berinisial AFK di sebuah kamar Rusunawa Unhas, Agustus 2023 lalu.

1. ARS tidak ditahan karena masih kuliah

Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, penyidik Polsek Tamalanrea juga pertimbangkan proses pendidikan dokter ARS yang masih dia jalani di kampus Unhas.

"Prosesnya penahanannya kan kita pikir juga bukan pemukulan cuma ditarik tangannya. Dia juga masih kuliah jadi kita pikir ini bisa hambat pendidikannya," lanjut Alimuddin.

2. Kapolsek Tamalanrea pastikan berkas ARS sudah P21

ilustrasi perselingkuhan (Pixabay.com/Tumisu)
ilustrasi perselingkuhan (Pixabay.com/Tumisu)

Walaupun tersangka ARS tidak ditahan, tapi Kompol Alimuddin pastikan proses kasus ini masih berjalan dan tinggal menunggu pelimpahan dari polisi ke pihak kejaksaan.

"Kasusnya sudah P21 masih berproses ini, tinggal menunggu petunjuk Jaksa lagi untuk tahap dua dan pelimpahan," terangnya.

3. Rektor Unhas memastikan akan menjatuhkan sanksi

Rektor Unhas, Jalamaluddin Jompa, memberikan keterangan soal kasus dokter koas dan residen selingkuh. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun
Rektor Unhas, Jalamaluddin Jompa, memberikan keterangan soal kasus dokter koas dan residen selingkuh. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Sebelumnya, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, meminta dugaan perselingkuhan antara dokter koas dan dokter residen di lingkungan Unhas tidak dibesar-besarkan.

"Janganlah dibesar-besarkan lagi, karena itu juga dalam konteks perundungan kalau kalian punya hati nurani, bayangkan kalau itu keluarga mu," ungkap Jamaluddin kepada wartawan di Unhas, Jumat (19/10/2023) lalu.

Jamaluddin menjamin pihak Unhas telah membentuk tim untuk mengusut kasus perselingkuhan ini. Jika terbukti, katanya, para pelaku akan dijatuhi sanksi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

3 Hal yang Harus Dipatuhi saat Bekerja dari Working Space di Kafe

14 Jun 2026, 22:20 WIBNews