Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial IS (25) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi dari Polsek Mariso Kota Makassar, karena mengancam mantan pacarnya dengan niat menyebarkan foto bugil korban ke media sosial.
Kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar AKP Lando Karua Sambolangi, mengatakan IS ditangkap berdasarkan laporan dari korban atau mantan pacarnya berinisial SU (24). Pelaku ditangkap pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 Wita.
"Ada laporannya korban di Polsek Mariso (Makassar), antara pelaku dan korban ini pernah pacaran dan pelaku diduga terjerat kasus tindakan pornografi karena hendak mau menyebarkan foto korban," ungkap Lando, Kamis siang (15/12/2022).
