Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Sinyalir Ada Keterkaitan Narkotika dan Kasus Begal di Makassar

Polisi Sinyalir Ada Keterkaitan Narkotika dan Kasus Begal di Makassar
IDN Timse Sulsel/Didit Hariyadi

Makassar, IDN Times - Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mensinyalir ada keterkaitan antar penyalahgunaan narkotika dan maraknya kasus begal di Makassar. Kini polisi gencar melakukan operasi tempat yang diduga kerap dilakukan transaksi narkoba.

Hanya saja, hingga kini polisi belum mengetahui barang-barang yang masuk di Makassar berasal dari mana.

“Semua kita jadikan target, kalau hanya satu titik ditekankan bisa saja geser ke tempat lain,” ucap Wahyu Dwi saat merilis penangkapan kasus narkotika di kantornya, Kamis (6/12).

1. Kampung Sapiria masih jadi atensi polisi melakukan operasi narkoba

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi
IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan pihaknya memang intens melakukan operasi di lokasi yang terkenal dengan sebutan kampung narkoba itu. Bahkan operasi dilakukan sejak Sabtu lalu hingga Rabu (5/12), sehingga mengerucut satu nama yakni Tompo alias Cikal (28).  “Dia (Cikal) yang pemasok narkotika di Kampung Sapiria itu,” ucap Diari.

Tiga bulan berbisnis narkoba baru tertangkap di rumah kosnya di Jalan Teuku Umar, Rabu (5/12). Selain Cikal, polisi juga meringkus istrinya Nurfadillah (20). Dengan barang bukti yang diamankan 100 gram sabu.

“Peran isterinya masih kita selidiki,” tutur Diari.

 

2. Polisi belum bisa pastikan tidak ada peredaran di Sapiria

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi
IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Menurut dia, pihaknya belum bisa memastikan masih ada peredaran di kampung tersebut. Meski Cikal pemasok narkotika telah ditangkap polisi. Karena sebelumnya lelaki inisial HP sebagai pemasok namun ia insaf setelah menjalani hukuman.

“Ternyata Cikal yang meneruskan usaha itu karena dia tangan kanannya HP dulu,” katanya. 

 

3. Hasil penjualan narkotika untuk kebutuhan sehari-hari

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi
IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi mengugkapkan penangkapan tersangka itu hasil dari pengembangan sebelumnya dalam kasus narkotika. Pasngan suami istri ini menjual narkotika lantaran untuk kebutuhan sehari-hari. Namun ia belum bisa memastikan jaringan internasional atau bukan.

“Soal jaringannya, kita masih kita kembangkan,” tutur Wahyu.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhidi Hariadi
M Gunawan Mashar
Dhidi Hariadi
EditorDhidi Hariadi
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Panduan Praktis Bayar Pajak Kendaraan di Makassar, Offline dan Online

08 Apr 2026, 19:03 WIBNews