Makassar, IDN Times - Direktur Polair Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, Nasiruddin, seorang nelayan Pulau Kodingareng Makassar, yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas kapal penambang pasir laut, menolak didampingi kuasa hukum.
Nasiruddin saat ini, sementara ditahan di sel tahanan Polair Polda Sulsel. "Tidak ada (pendamping hukum). Tidak mau didampingi dia," kata Hery kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
