Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Tangkap Penyelundup-Penadah Pupuk Subsidi Lintas Sulawesi
Deretan truk pengangkut pupuk subsidi ilegal di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (23/10/2026). Dok. Polresta Mamuju
  • Polisi menangkap UPT di Pasangkayu dan menyita 40 ton pupuk bersubsidi yang diduga diperdagangkan melalui jalur lintas provinsi.

  • UPT dan RST diduga terlibat dalam pengiriman pupuk dari Bone untuk dijual kembali ke sejumlah wilayah di Sulawesi.

  • Penyidik masih menelusuri sumber pengadaan, proses pengiriman, pemasaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sebelumnya

RST disebut telah mengirimkan 40 ton pupuk bersubsidi kepada UPT. Pengiriman pertama berhasil lolos dari pengawasan petugas.

Pada pengiriman kedua

Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi dengan jumlah serupa dan menyita barang bukti.

sekitar pukul 20.00 Wita

UPT ditangkap di rumahnya di Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Hingga kini

Proses penyidikan masih berlangsung untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.

kini

Penyidik masih mendalami dugaan jaringan distribusi lintas wilayah dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi menyita 40 ton atau sekitar 800 sak pupuk bersubsidi yang diduga diperjualbelikan melalui jalur distribusi lintas provinsi.
  • Who?
    UPT, RST, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Mamuju, dan personel Polsek Baras terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    UPT ditangkap di Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu. Pupuk diduga dikirim dari Bone dan dipasarkan hingga sekitar Donggala.
  • When?
    UPT ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita. Pengiriman kedua dengan jumlah serupa berhasil diungkap polisi.
  • Why?
    Penangkapan dilakukan karena pupuk bersubsidi diduga disalurkan di luar peruntukan dan diperjualbelikan melalui jalur lintas provinsi.
  • How?
    RST diduga memasok pupuk dari Bone kepada UPT di Pasangkayu, lalu pupuk tersebut dipasarkan kembali dengan harga lebih tinggi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi menangkap UPT di rumahnya karena diduga menerima pupuk subsidi dari RST di Bone. Ada 40 ton pupuk atau sekitar 800 karung yang disita. Pupuk itu diduga dijual lagi ke beberapa daerah. UPT dibawa ke kantor polisi, dan polisi masih mencari tahu siapa saja yang terlibat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penangkapan UPT dan penyitaan 40 ton pupuk bersubsidi membantu memperjelas dugaan jalur distribusi lintas provinsi. Penyidik juga masih menelusuri sumber pengadaan, pengiriman, pemasaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi yang sedang diperiksa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap pria berinisial UPT (27), warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang diduga menjadi penadah pupuk bersubsidi dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 40 ton pupuk bersubsidi atau sekitar 800 sak yang diduga diperjualbelikan melalui jalur distribusi lintas provinsi.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, membenarkan penangkapan tersebut. UPT ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Mamuju bersama personel Polsek Baras di rumahnya di Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, sekitar pukul 20.00 Wita.

"Setelah ditangkap, UPT dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ferdyan dalam keterangan tertulisnya.

1. Pupuk diduga dikirim dari Bone ke Pasangkayu

Pria berinisial UPT (27), warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang diduga menjadi penadah pupuk bersubsidi dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dok. Polresta Mamuju

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, UPT diduga bekerja sama dengan seorang penjual pupuk bersubsidi berinisial RST (38), warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. RST diduga memasok pupuk bersubsidi dari Bone untuk dikirim kepada UPT di Pasangkayu.

"Keduanya diduga telah menyepakati harga sekitar Rp250 ribu per sak hingga pupuk tersebut tiba di wilayah Kecamatan Baras. Dari transaksi sekitar 800 sak pupuk, RST diduga meraup keuntungan antara Rp80 juta hingga Rp100 juta," ujarnya

Polisi juga menduga pengiriman pupuk tersebut bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, RST disebut telah mengirimkan 40 ton pupuk bersubsidi kepada UPT. Namun, pengiriman pertama itu berhasil lolos dari pengawasan petugas.

"Pada pengiriman kedua dengan jumlah serupa, polisi berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi tersebut sekaligus menyita barang bukti," bebernya.

2. Pupuk dijual kembali hingga ke Sulawesi Tengah

Para penadah pupuk bersubsidi dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dok. Polresta Mamuju

Pupuk bersubsidi yang diterima UPT diduga kembali dipasarkan kepada sejumlah pemilik kebun sawit yang berafiliasi dengan perusahaan perkebunan. Jaringan pemasaran tersebut disebut menjangkau wilayah Baras, Kabupaten Pasangkayu, hingga sejumlah daerah di sekitar Donggala, Sulawesi Tengah.

Pupuk itu diduga dijual kembali dengan harga Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per sak. Dari penjualan sekitar 800 sak, UPT diperkirakan memperoleh keuntungan antara Rp90 juta hingga Rp110 juta.

Dugaan praktik tersebut menjadi perhatian karena pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok penerima yang telah ditentukan. Penyaluran di luar peruntukan berpotensi mengganggu distribusi pupuk bagi pihak yang berhak menerimanya.

3. Polisi dalami dugaan keterlibatan jaringan lain

pupuk

Kasus ini menambah daftar pengungkapan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangani Polresta Mamuju. Sebelumnya, polisi telah mengamankan tujuh tersangka, menyita 40 ton pupuk bersubsidi, serta empat unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi tersebut.

Penyidik kini masih mendalami dugaan jaringan distribusi lintas wilayah itu, mulai dari sumber pengadaan, proses pengiriman, hingga pemasaran pupuk. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi tersebut.

Pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh pola penyaluran pupuk bersubsidi yang diduga menyimpang dari ketentuan. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article