Makassar, IDN Times - Polisi menangkap pria berinisial UPT (27), warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang diduga menjadi penadah pupuk bersubsidi dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 40 ton pupuk bersubsidi atau sekitar 800 sak yang diduga diperjualbelikan melalui jalur distribusi lintas provinsi.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, membenarkan penangkapan tersebut. UPT ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Mamuju bersama personel Polsek Baras di rumahnya di Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, sekitar pukul 20.00 Wita.
"Setelah ditangkap, UPT dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ferdyan dalam keterangan tertulisnya.
